extreme78Avatar border
TS
extreme78
Novel Baswedan: Firli Bukan Pemilik KPK, Tak Bisa Sewenang-wenang!


Jakarta - Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi ASN. Menurut Novel, keputusan tersebut tidak didasari oleh aturan hukum dan menilai Ketua KPK Firli Bahuri bukan pemilik KPK.

"Apa pun yang dilakukan oleh Pak Firli Bahuri harusnya mendasari ke aturan hukum. Pak Firli Bahuri bukan pemilik KPK dan tidak bisa bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum," kata Novel kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Novel menegaskan dirinya dan pegawai KPK lainnya belum mendapatkan surat pemecatan. Yang mereka terima adalah surat keputusan (SK) hasil TWK yang memerintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab.

"Yang pertama saya katakan bahwa kami 75 ini belum pernah mendapatkan surat pemecatan. Kami mendapatkan SK yang ditandatangani oleh Firli Bahuri yang mengatakan tentang hasil tes wawasan kebangsaan dan dalam SK tersebut di antaranya kami diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab," ujar Novel.

Dengan itu, Novel mengaku masih bingung atas keputusan tersebut. Dirinya dan yang lainnya masih butuh klarifikasi dari pimpinan soal kejelasan dari keputusan tersebut.

"Walaupun secara awal kita tahu perintah tersebut perintah yang aneh, karena SK terkait dengan hasil tapi disuruh memerintahkan tugas dan tanggung jawab tentunya kita harus lihat dan kami ingin mengklarifikasi dan mempertanyakan hal itu dengan surat resmi kepada pimpinan, saya kira itu," katanya.

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru, yakni Prof Indriyanto Seno Adji (ISA). Dia dilaporkan karena diduga melanggar etik.

"Terkait dengan kegiatan kami di gedung ini, tadi yang sudah disampaikan Pak Sujanarko, bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK," kata Novel di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Novel menduga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN banyak melanggar aturan.
Dia menyebut hal ini merupakan permasalahan serius.

"Tentunya saya bisa menggambarkan demikian bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, kami telusuri, kami perhatikan dan kami cermati, banyak dugaan tindakan yang salah, tindakan yang melanggar aturan-aturan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Dan ini tentunya kami melihat sebagai masalah yang serius," ujar Novel.

https://news.detik.com/berita/d-5572...from=wpm_nhl_9

Lha klo sampeyan siapa emoticon-Leh Uga

Cumah bawahan yg terpilih oleh ketua2 kpk dulunya.
Walau ane tdk begitu suka dgn ketua yg baru namun ketua yg baru kpk ini melalui proses test yg panjang loh yaak.
Dari Pansel hingga DPR dan banyak pula yg daftar tidak lolos test emoticon-Cape deeehh

Sebagai ketua dia punya dasar hukum loh yaak dan yg bikin soal test bkn dari para ketua KPK.
Dari sikap para 75 org yg tdk lolos test sudah menampilkan sikap pembangkangan kalian terhadap ketua kalian sendiri.
Apa perlu kalian yg 75 org saja yg ngurus KPK hingga tua nanti lalu di bubarkan ketika kalian sudah pensiun.
Karena narasi selama ini terlihat jelas KPK adalah bagian 75 org ini dan bukan 75 org ini bagian lembaga KPK.emoticon-Cool

secer
mmengong
dapetcewek
dapetcewek dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.