valkyr9
TS
valkyr9
Pria Pembuat Video TikTok Hina Palestina Jadi Tersangka UU ITE


LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - HL (23), pria pembuat video TikTok yang berisi dugaan penghinaan terhadap negara Palestina ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyampaikan, pria asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, itu dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap antar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

HL ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).

Dhafid mengimbau agar masyarakat tetap tenang menghadapi isu, dan mempercayakan proses hukum ke pada kepolisian. Sebelumnya diberitakan, sebuah video TikTok seorang pemuda berinisial HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, viral di media sosial, Sabtu (15/5/2021).

Video berdurasi 13 detik itu menampilkan HL dengan mengenakan kaos hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas yang ditujukan kepada Kasubbag Humas Polres Lombok Barat, AKP Agus Pujianto mengatakan, HL dibawa ke Mapolres Lombok Barat karena dianggap meresahkan. “HL, laki-laki (23), seorang cleaning service asal Kecamatan Gerung selanjutnya dibawa ke Mapolres Lobar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Agus dalam keterangan tertulis.

Disampaikan Agus, HL membuat konten tersebut pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 07.00 WITA di Mataram. HL kemudian mengunggah konten video tersebut melalui akun media sosial pribadinya. Dari hasil pemeriksaan, HL membuat video tersebut lantaran iseng mengisi waktu luang.

https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page2.

Standar janda ato pembangkangan terhadap perintah kapolri ??.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 16-05-2021 05:07
khoirul48dapetceweklembang
lembang dan 55 lainnya memberi reputasi
56
9K
228
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.