lowbrow
TS
lowbrow
'Ratu Tipu' Lily Kembali Beraksi, Tawarkan Investasi Bodong, Kerugian Rp 48 Miliar


Nama Lily Yunita terasa tak asing di kepolisian. Wanita 48 tahun asal Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya sudah empat kali ini berurusan dengan polisi dengan kasus penipuan.

Lily demikian dipanggil kini berurusan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah dilaporkan Liana Setyo warga Palm Hill F1, Lakarsantri, Surabaya.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan korban pada 11 Desember 2020 dengan bukti laporan dengan nomor LP-B/939/XII/RES.1.11./2020/UM/SPKT/Polda Jatim.

Track record Lily dalam kasus yang sama pernah ditangani Polrestabes Surabaya yakni 2005, 2006 dan 2011.

Dalam kasus ini, tersangka menggunakan modus menawarkan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan korban dijanjikan mendapat keuntungan yang cukup besar.

"Kerugiannya mencapai Rp 48 miliar. Dan tersangka memberikan cek kepada korbannya. Namun, saat dicairkan cek tersebut tidak bisa dicairkan," tutur Gatot, Kamis, (6/5/2021).

Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan tujuh lembar cek Bank BCA dan tujuh lembar surat keterangan penolakan dari BCA Cabang Kusuma Bangsa.

Juga menyita dua mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020 dan empat unit mobil mewah jenis Marcedes Benz.

Tiga unit pickap, enam buah jam tangan mulai dari merek Rolex, Franck Muller dan tiga buah cincin Natural Blue Saphire serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, menambahkan tersangka Lily pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama sejak tahun 2005, 2006 dan 2011 silam yang ditangani Polrestabes Surabaya.

Diketahui, tersangka memiliki keahlian meyakinkan korban.

Dalam kurun waktu enam bulan secara bertahap korban menggelontor uang sebesar Rp 48 miliar.

"Dari barang bukti yang disita tersangka kami kenakan pasal pencucian uang. Sehingga kami dapat mengembalikan aset pada pelapor," tambah Nasrun.

Terkait tawaran investasi tanah yang dilakukan tersangka ternyata hanya bualan belaka dan tanah tersebut fiktif.

"Ternyata tanah itu bukan milik tersangka, melainkan kepemilikan orang lain," jelas Nasrun.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.tribunnews.com/2021...iliar?page=all

Kapan kapoknya
viniestmurayh0indramamoth
indramamoth dan 36 lainnya memberi reputasi
37
18.1K
192
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.