hayosayasiapaAvatar border
TS
hayosayasiapa
Boleh Gak Diimamin sama Si Dia yang Belum Halal?


Masih dalam suasana Bulan Ramadhan nih, GanSis. Jadi, sudah sepatutnya kita senantiasa beribadah dan melakukan hal-hal baik demi mendapatkan berkah-Nya. Yap! Agan dan Sista semua pasti tau kan kalau Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Segala ibadah dan hal baik yang kita lakukan akan mendapatkan pahala yang berkali-kali lipat banyaknya. Jadi tak heran deh, kalau masjid selalu penuh oleh jamaah, baik saat shalat wajib atau saat shalat sunnah tarawih untuk shalat secara berjamaah.

Oh iya, tapi shalat berjamaah tak selalu harus dilakukan di masjid kok. Tak jarang juga, orang melaksanakan shalat berjamaah di rumah dengan keluarga atau teman-teman terdekat. Bahkan ada juga loh yang melaksanakan shalat berjamaah bersama dengan kekasihnya.



Quote:


Mungkin ada yang punya pertanyaan sama ketika sebelumnya ane menyebutnya “ada juga yang shalat berjamaah bersama dengan kekasihnya”. Nah, maksud kekasih yang ane sebutkan disini adalah kekasih yang sudah halal ya (suami atau istri), bukan kekasih dalam artian pacar.

Quote:


Yap! Ga boleh. Agan dan Sista semua pasti udah pada tau kan kalau Rasulullah pernah bersabda bahwa, “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”. Bener banget, berdua-berduaan sama yang bukan muhrimnya memang tidak boleh, termasuk dalah urusan shalat berjamaah. Dalam kitab Al-Muhaddzab pun dijelaskan, bahwa hukumnya makruh jika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram shalat berjamaah berduaan.



Imam Nawawi pun menjelaskan, bahwa hukum makruh saat laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim melakukan shalat berjamaan adalah makruh tahrim, yaitu perbuatan terlarang yang diharamkan dan membuat orang yang melakukannya mendapatkan dosa.

Ulama Mazhab Syafii mengatakan, "Jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat. Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut”

Jadi, yang namanya berdua-duaan sama yang bukan mahramnya itu ga boleh, haram, termasuk dalam urusah beribadah, karena bisa melenceng dari tujuan utama (beribadah) dan bisa terjadi fitnah. Yap! Hukumnya haram, karena konteksnya berdua-duaan dengan yang bukan mahram. Tapi meskipun begitu, shalat yang dilakukannya tetap sah.

Ada juga yang menyimpulkan, bahwa hal ini haram jika dilakukan dalam konteks berdua-duaan. Tapi jika di ruangan tersebut ada orang lain, meskipun tidak ikut shalat, maka humumnya boleh. Karena ada oragn lain, tidak berdua-duaan.



SUMBER
SUMBER
Diubah oleh hayosayasiapa 30-04-2021 09:04
zeze6986
CrossBottom
doobey
doobey dan 6 lainnya memberi reputasi
7
6.1K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lifestyle
LifestyleKASKUS Official
10.4KThread10.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.