yurikeadeAvatar border
TS
yurikeade
PK Ditolak MA, Honda-Yamaha Terbukti Kartel Harga Skutik
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) atas putusan kasus kartel harga skuter matic (skutik) yang dilakukan pada medio 2014.
Penolakan MA ini sekaligus menetapkan bila Honda dan Yamaha memang terbukti melakukan kartel harga dengan bersekongkol dalam mengatur harga jual skutik 110 cc sampai 125 cc.

"Tidak dapat diterima," tulis MA dalam situs resminya, dikutip Kamis (29/4).


Keputusan tersebut dikeluarkan MA pada 24 Februari 2021 setelah Honda sebagai pemohon 1 dan Yamaha pemohon 2 mengajukan PK pada 7 Januari 2021 dengan nomor registrasi 7PK/Pdt.Sus-KPPU/2021.

Lihat juga: Alasan KPPU Duga AHM Monopoli Penjualan Pelumas Motor Honda
Penolakan ini ditulis sudah disetujui Hakim P1 Nurul Elmiyah, Hakim P2 Rahmi Mulyati, Hakim P3 Takdir Rahmadi, serta Panitera Pengganti Selviana Purba.

YIMM dan AHM yang dihubungi CNNIndonesia.com belum bisa menanggapi perihal permohonan peninjauan kembali yang diajukan ditolak MA.

Kasus kartel harga Honda dan Yamaha bermula saat kedua perusahaan diputus bersalah melakukan persengkongkolan harga jual motor pada 20 Februari 2017 oleh KPPU.

KPPU memutus kedua perusahaan asal Jepang itu bersalah karena membuat kesepakatan harga terhadap sepeda motor jenis skuter matik.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti lewat perintah melalui surat elektronik bahwa Yamaha akan mengikuti harga jual Honda. Keduanya lantas dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.

Lihat juga: Yamaha Buka Suara Pasca MA Menolak Kasasi Kartel Motor
Mereka lantas dikenakan sanksi administratif berupa denda. YIMM didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM didenda lebih kecil nominalnya, sebanyak Rp22,5 miliar.

Tapi PK bukan satu-satunya langkah hukum yang dilakukan keduanya untuk menolak tuduhan. Keduanya pernah mengajukan upaya pembatalan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Desember 2017, namun ditolak.

Upaya lanjutan produsen itu berlanjut ke kasasi pada bulan yang sama ke MA. Tapi lagi-lagi MA menolak kasasi tersebut pada 23 April 2019.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/teknolo...l-harga-skutik
nomorelies
selldomba
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.