penggugatmkAvatar border
TS
penggugatmk
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Terbukti Bersalah Lakukan Pelecehan Seks!


https://news.detik.com/berita/d-5550...pelecehan-seks


Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta terhadap Pejabat DKI, Blessmiyanda, yang terjerat kasus pelecehan seksual. Hasil pemeriksaan menyatakan Blessmiyanda terbukti bersalah dan melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil (PNS).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Baca juga:
Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Buka Suara soal Dugaan Pelecehan Seksual

Sigit menjelaskan, pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat pegawai negeri sipil. Hal tersebut juga didukung oleh sejumlah bukti.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," tegasnya.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dari Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Kedua, dikenai pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," paparnya.
Baca juga:
Anies soal Kasus Kepala BPPBJ: DKI Zero Tolerance terhadap Pelecehan Seksual

Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

"Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," tegasnya.



Blessmiyanda, Kepala BPPBJ Era Ahok Dicopot Anies Baswedan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Blessmiyanda alias Bless dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

Selanjutnya Anies menunjuk Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) BPPBJ DKI.

Berdasarkan informasi yang diterima dari anggota Komisi C DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, Bless dicopot dari jabatan Kepala BPPBJ oleh Gubernur Anies dua hari lalu, tepatnya Senin (22/3).

Politisi Nasdem itu mengatakan, Bless saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov DKI.

"Lagi diperiksa Inspektorat. Yang jelas sih pasti ada masalah itu," kata Jupiter saat dihubungi wartawan, Rabu (24/3).

Blessmiyanda merupakan Kepala BPPBJ era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada tahun 2015.


https://nusantara.rmol.id/read/2021/...anies-baswedan

Walaupun mata cuma segaris, tapi tetep kereng kalo liat cewek cantik emoticon-Matabelo
scorpiolama
corobikang
corobikang dan scorpiolama memberi reputasi
2
681
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.