ssdestroyerAvatar border
TS
ssdestroyer
Hakim Vonis Penyuap Edhy Prabowo 2 Tahun Penjara
TEMPO.CO , Jakarta - Hakim memvonis Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito 2 tahun penjara di kasus ekspor benih lobster. Tak hanya itu, penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini harus membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Ia dinyatakan terbukti menyuap Edhy senilai Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440,00.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21 April 2021.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Suharjito. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, merupakan tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses peradilan. Terdakwa juga memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan dan menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.


Hal lain yang meringankan, kata hakim Usada, terdakwa setiap tahun peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati beragama Islam untuk melakukan ibadah umrah. Sementara itu, bagi karyawan nonmuslim, berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut. "Terdakwa berjasa membangun 2 masjid dan rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di Jabodetabek," kata hakim Usada.

Suharjito terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Suparman Nyompa, dan Ali Mukhtarom juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ( justice collaborator ) di kasus ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo. Atas putusan majelis hakim, Suharjito langsung menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.


bold: calon penghuni surga ya ukhi emoticon-Belo

sumber: https://nasional.tempo.co/read/14550...-tahun-penjara

0
478
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.