gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Dokter di RS Ummi Akui Ada Info Tak Sesuai soal Tes Antigen Habib Rizieq
Jakarta - Dokter spesialis penyakit dalam RS Ummi, dr Nerina Mayakartifa, mengakui bahwa Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat tidak memberikan informasi yang sesuai kepada media terkait kondisi Habib Rizieq Shihab. Andi Tatat yang juga terdakwa dalam kasus hasil swab Habib Rizieq justru tidak menyampaikan bahwa Habib Rizieq dan istrinya reaktif COVID-19.

Hal itu disampaikan dr Nerina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (21/4/2021). Dokter Nerina menjelaskan, Habib Rizieq dan istrinya dibawa ke RS Ummi dengan hasil reaktif COVID-19. Namun dr Hadiki selaku relawan MER-C yang memeriksa Habib Rizieq melaporkannya dengan pernyataan 'terkonfirmasi'.

"Jadi pada saat Selasa malam saat dr Hadiki mengantar Habib Rizieq berserta istri ke RS Ummi, pada saat operan disampaikan bahwa Habib Rizieq dan istri sudah terkonfirmasi," kata dr Nerina dalam persidangan.

dr Nerina selaku dokter yang menangani Habib Rizieq kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil CT scan terhadap paru-paru, dr Nerina menyebut ada tanda-tanda ke arah COVID-19.

"CT scan paru ada tanda-tanda COVID," ujar dr Nerina.

Jaksa kemudian menanyakan dr Nerina terkait pernyataan RS Ummi kepada media terkait hasil reaktif yang didapatkan Habib Rizieq pada 26 November 2029. Dokter Nerina menyebut terdakwa Andi Tatat menyampaikan hal yang tidak bersesuaian terkait hasil reaktif tersebut.

"Tanggal 26 November, Anda tahu pihak RS Ummi memberi pernyataan ke media TV One?" tanya jaksa.

"Pada saat kejadian saya tidak tahu. Setelah kejadian baru tahu," ucapnya.

"Apakah pernyataan pihak rumah sakit bersesuaian dengan hasil antigen yang dilakukan kepada terdakwa?" cecar jaksa.

"Pendapat saya tidak," ujar dr Nerina.

dr Nerina menyebut tidak mengetahui jelas kata-kata yang diucapkan Andi Tatat.
Dia hanya mengetahui pernyataan Andi tidak bersesuaian dengan hasil reaktif yang didapat Habib Rizieq.

"Bahwa tidak ke arah COVID kalau tidak salah," ujar dr Nerina.

"Dari Andi Tatat ini tidak COVID, sementara hasil tes termasuk CT scan paru ada tanda-tanda COVID?" tanya jaksa berusaha memastikan dan diiyakan oleh dr Nerina.


Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.

Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat. Akibat perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://news.detik.com/berita/d-5540...rom=wpm_nhl_16

Jelas si tatat ini pasti di suruh berbohong entah sama siapa ...yg jelas RS ikut serta dalam menebar hoax dia kagak kena koronakemoticon-Ngakak

Quote:
Mistaravim
pilotugal2an541
snoopze
snoopze dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.