perojolan13
TS
perojolan13
Dramatis! Markas KFC Dikepung Karyawan, Ada PHK & Potong Gaji




Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan ini pekerja di restoran cepat saji KFC melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta Selatan. Aksi ini dilakukan setelah adanya persoalan pemangkasan jam kerja hingga berdampak pada pendapatan pekerja.

Aksi 'mengepung' kantor pusat ini dilakukan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST).

Koordinator SPBI Anthony Matondang menyebutkan aksi ini dilakukan lantaran diterapkannya kebijakan baru perusahaan mengenai pemotongan upah oleh perusahaan.

"Upah dipotong dan diutang 30% yang otomatis upah di bawah UMK (upah minimum kota)," kata dia pekan ini.

Pilihan Redaksi

KFC 'Berdarah-Darah', Hampir 900 Karyawan Dipangkas
KFC 'Berdarah-Darah', Sudah 1.600 Restoran Lain Bertumbangan!
KFC Masih 'Berdarah-darah', Beneran Ekonomi Pulih?

Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono sempat buka suara soal aksi tersebut. Ia menegaskan pekerja yang demo kemarin tak mewakili suara serikat pekerja restoran KFC di seluruh Indonesia.

"Itu serikat pekerja lain, yang kita tidak tahu. Kita ada Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI)," kata dia menanggapi aksi tersebut.

Dia menegaskan ihwal persoalan kebijakan perusahaan yang terkait para pekerja sudah disampaikan, dirundingkan, dan ada kesepakatan dengan SPFFI. Ia menegaskan segala persoalan sudah selesai dibahas dengan serikat pekerja.

"Jadi sudah ada pembicaraan klarifikasi sama serikat pekerja kita sudah beres dengan serikat pekerja kita. Sudah tuntas," katanya.

Pemangkasan Gaji





Seperti disebutkan sebelumnya, aksi ini berdasar atas kebijakan perusahaan yang memutuskan untuk melakukan pemangkasan gaji karyawannya sebesar 70%.

Aturan ini terpampang dalam Inter-Office Memo perihal Penyesuaian Waktu Kerja dengan Nomor 007/PMD - KFC/INT/III/2021. Memo tersebut keluar pada 2 Maret 2021 kepada Operation Department.

Di dalamnya tertulis kondisi operasional memerlukan adanya penyesuaian waktu kerja di Store Level agar kontribusi dan kerjasama sesama team member tetap solid sehingga kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik serta sales dapat ditingkatkan secara maksimal.

Perusahaan mengatur untuk gerai yang beroperasi penuh, kemudian gerai yang mengalami pembatasan operasional, gerai yang waktu operasional disesuaikan atau gera beroperasi secara penuh namun kelebihan pekerja karena berkurangnya aktivitas gerai maka perlu dibentuk dua kelompok pekerja, kelompok A bekerja dalam 40 jam dalam seminggu, kemudian kelompok B bekerja 28 jam dalam 1 minggu.

"Untuk Pekerja (A) yang aktif bekerja di Gerai dengan waktu kerja 40 jam dalam setiap minggunya, maka tetap berlaku ketentuan angka 2 huruf A dalam Inter-Office Memo No. 009/HRGA-INT/IV2020 tanggal 22 April 2020," tulis poin I ayat (i).

Jika mengacu pada memo tahun lalu itu, maka pekerja menerima 70% dari gaji pokok, dengan penundaan pembayar upah 30% dari gaji pokok. Kemudian Pekerja hanya menerima gaji pokok dan tidak ada tunjangan upah kepada Pekerja kecuali living allowance luar kota. Tidak beda jauh, untuk pekerja yang bekerja dengan jam lebih sedikit, maka upahnya bukan dihutangi, namun pengurangan upah.

"Untuk group Pekerja (B) yang waktu kerjanya disesuaikan menjadi 28 jam kerja dalam setiap minggunya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur sbb: a. Menerima upah sebesar 70% dari gaji pokok. B. Pengurangan upah sebesar 30%, ketentuan ini berlaku bagi Crew Res dan MC efektif tanggal 5 Maret 2021," tulis poin iii Memo Nomor 007/PMD - KFC/INT/III/2021.

Namun, pada tanggal 12 April 2021 manajemen KFC mengeluarkan Inter-Office Memo Nomor 004/PMD-KFC/INT/IV/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Store. Ada perubahan kebijakan upah dan jam kerja kembali normal. Buruh menilai itu tidak lepas dari adanya tekanan dari buruh.

"Seluruh karyawan di store level dari crew sampai dengan senior RGM bekerja 40 jam per minggu. Untuk pekerja sebelumnya yang bekerja kurang dari 40 jam akan diperhitungkan menjadi 40 jam dan akan mendapatkan haknya penuh," jelas salah satu isi memo.

Keuangan Perusahaan Tidak Baik-Baik Saja





Berdasarkan laporan keuangan, pada periode Januari hingga kuartal III-2020 ini, emiten berkode saham FAST tersebut membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 298,34 miliar, berbanding terbalik dari September 2019 yang mencatat laba bersih sebesar Rp 175,70 miliar.

Kerugian tersebut dialami seiring dengan pendapatan FAST yang anjlok 28,47% secara tahunan menjadi hanya Rp 3,59 triliun dari September 2019 yakni sebesar Rp 5,01 triliun.

Pendapatan terbesar masih didominasi penjualan makanan dan minuman kepada pihak ketiga yang berkontribusi sebesar Rp 3,54 triliun, turun dari sebelumnya Rp 4,94 triliun, diikuti dengan penjualan konsinyasi CD sebesar Rp 41,50 miliar hingga akhir kuartal ketiga 2020 dari sebelumnya Rp 68,83 miliar.

Berdasarkan penjelasan di laporan keuangan, manajemen FAST menyatakan, perusahaan telah dan mungkin akan terus terpengaruh oleh penyebaran virus Covid-19.

"Dampak virus Covid-19 terhadap ekonomi global dan Indonesia berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi. Melemahnya daya beli pelanggan, dan kebijakan publik yang diberlakukan untuk menahan penyebaran Covid-19 mengakibatkan gangguan operasional menyebabkan penurunan penjualan yang tidak diperkirakan sebelumnya," tulis manajemen FAST

Akibatnya FAST mengalami pertumbuhan penjualan yang negatif untuk periode 9 bulan yang berakhir pada 30 September 2020 dan mengalami kerugian bersih sebagaimana diungkapkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Untuk mengantisipasi penurunan yang lebih buruk, perusaaan telah melakukan pengurangan karyawan. Per September 2020, jumlah karyawan tercatat sudah berkurang hingga 893 orang menjadi 16.075 orang dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang masih sebanyak 16.968 orang.

Sementara itu, pada periode 30 September 2020, perusahaan telah mengoperasikan 738 gerai restoran, terpangkas 10 gerai dari 31 Desember 2019 sebanyak 748 gerai restoran. Hal itu terungkap dalam laporan keuangan FAST yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanya saja untuk laporan terbaru Desember 2020 belum disampaikan ke otoritas bursa.

Sebagai perbandingan, pada 2018 perusahaan mempunyai 16.162 karyawan tetap dibandingkan dengan 2017 sebanyak 17.496 karyawan tetap atau berkurang 1.334 orang dalam setahun. Jika digabung dengan periode 2017-September 2020, maka karyawan tetap KFC Indonesia berkurang 1.421.

link


Seperti disebutkan sebelumnya, aksi ini berdasar atas kebijakan perusahaan yang memutuskan untuk melakukan pemangkasan gaji karyawannya sebesar 70%.

Aturan ini terpampang dalam Inter-Office Memo perihal Penyesuaian Waktu Kerja dengan Nomor 007/PMD - KFC/INT/III/2021. Memo tersebut keluar pada 2 Maret 2021 kepada Operation Department.
rony25viniestaygilagility
aygilagility dan 18 lainnya memberi reputasi
15
10.4K
167
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.