Lupa.Waktu
TS
Lupa.Waktu
Polri Resmi Luncurkan Sinar, Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Pakai HP



Korlantas Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM online. Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang terpasang di ponsel.

Aplikasi yang perlu diunduh pemohon SIM bernama 'Digital Korlantas Polri'. Di dalam aplikasi tersebut adalah pelayanan SIM Nasional Presisi atau SINAR.

"Korlantas Polri telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR yang dapat diakses secara online. Ini sebagai proses mengadopsi revolusi industry 4.0 menuju masyarakat 5.0 di tengah masa pandemi COVID-19," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono saat peluncuran SIM Online, Selasa (13/4/2021).

"Adapun tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja. Selain itu, dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon," sambungnya.

Aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi bisa diakses melalui platform Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Apps Store dan Play Store. Platform itu merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.



Setelah diunduh, pengguna diminta melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email untuk mendapatkan one time password. Setelahnya, pengguna diminta memasukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diotentifikasikan melalui teknologi pembacaan biometric wajah atau liveness face recognition.

Setelah registrasi awal dilakukan dan dinyatakan valid, maka beragam layanan pun siap digunakan. Misalnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, ujian teori pembuatan SIM baru, registrasi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

"Cukup dari rumah, maka perpanjangan pelayanan SIM ini betul bisa dilaksanakan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan yang sama.

Setelah SIM dicetak, pemohon diberikan tiga pilihan untuk menerima kartu fisik SIM tersebut. "Pertama bisa diambil sendiri pada Satpas penerbit, yang kedua dengan diwakilkan menggunakan surat kuasa, dan ketiga menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia," kata Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.


SUMBER







Kasian para calo bray emoticon-Wakaka emoticon-Wkwkwk
ziontnomoreliesprimalaprima
primalaprima dan 6 lainnya memberi reputasi
7
4.9K
87
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.