NEVERTALK1
TS
NEVERTALK1
Ngaku Sulit Bayar THR Penuh, Pengusaha: Terserah Mau Diapakan


Pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil dan wajib diberikan selambat-lambatnya H-1 Lebaran kepada karyawan. Jika melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha bakal dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan pemberian THR sudah pasti akan dilakukan bagi perusahaan yang mampu. Bagi yang tidak mampu, dia menyerahkannya kepada pemerintah tindak lanjutnya.

"Buat sebagian pengusaha yang mampu no problem, mereka akan tetap bayar. Bagi yang tidak mampu dan kesulitan cashflow kan mereka harus bayar double, gaji dan THR. Penjualannya tidak mencukupi, pasar lagi lesu, apakah mereka mau dihukum? Kita terserah pemerintah saja mau diapakan," kata Anton, Senin (12/4/2021).

Anton menyebut kondisi perusahaan yang tidak bisa membayar THR bukan dibuat-buat, meskipun jumlah yang bisa memenuhi kewajibannya dinilai akan bertambah dari tahun lalu. Namun belum semua perusahaan bisa memberi THR.

"Mau pinjam uang juga tidak tahu mau pinjam kemana kan ini masalah cashflow jadi harus dalam bentuk komunikasi. Artinya kalau untuk survive saja dia sudah sulit, mau ngambil dari mana? Kita jangan berasumsi keadaan sudah normal sehingga mengeluarkan kebijakan yang normal," tuturnya.

Baca juga:Parah... Sudah Mau Puasa Lagi, 103 Perusahaan Belum Bayar THR 2020

Untuk menambahkan, Ketua Komite Advokasi Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Darwoto meminta jadwal pemberian THR bisa dilakukan sesuai bipartit (antara pengusaha dan pekerja).

"Prinsipnya kita menghargai keputusan pemerintah terkait surat edaran dimaksud, namun kita jangan menutup mata karena ada perusahaan yang betul-betul tidak mampu secara cashflow, sehingga perlu penjadwalan pembayaran THR secara bipartit," tuturnya.

Menurut Darwoto, jadwal pemberian THR sesuai hasil bipartit sah saja dilakukan bagi perusahaan yang memang benar tidak mampu.

"Kalau disepakati antara pekerja dan pengusaha kan boleh-boleh saja (dicicil), kan yang penting dibayar dan tidak dikurangi," imbuhnya.

https://finance.detik.com/berita-eko...h-mau-diapakan

Tahun ini mantap banget ya. UMR ngga naik, THR ngga penuh atau dicicil, tapi pemerintah masih tega akan naikkan tarif listrik, tol, dll. Sedap banget. 
Diubah oleh NEVERTALK1 12-04-2021 06:16
saliwo98viniesthattori hanzo
hattori hanzo dan 25 lainnya memberi reputasi
26
10K
218
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.