valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
SBY Daftarkan Merek PD Atas Nama Pribadi, Bagaimana dengan Parpol Lain?


Jakarta - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemenkumham) atas nama pribadi. Yaitu sebagai warga Puri Cikeas Indah Nomor 2, Gunung Putri, Bogor. Lalu bagaimana dengan Parpol lain?

Sebagaimana dikutip dari website pdki-indonesia.dgip.go.id Kemenkum HAM yang dikutip detikcom, Minggu (11/4/2021), sejumlah parpol mendaftarkan mereknya ke Kemenkum HAM. Seperti PDI Perjuangan yang mendaftarkan logo 'Banteng Moncong Putih'.

Namun berbeda dengan SBY, merek PDIP Perjuangan dimiliki oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan alamat kantor Jalan P. Diponegoro No. 58, Menteng Jakarta Pusat 10310. Merek partai pemenang Pemilu 2004, 2014 dan 2019 itu terdaftar di Kemenkum HAM hingga 16 Juli 2028 dan bisa diperpanjang setelahnya.

Adapun pemenang kedua Pemilu 2019, Partai Golkar juga mendaftarkan mereknya di Kemenkum HAM dengan nomor permohonan IDM000600081. Logo partai berlambang pohon beringin itu dimiliki oleh DPP Partai Golkar yang beralamat di Jl. Anggrek Nelly Murni XI A, Jakarta - 11480.

Sama dengan PDI Perjuangan dan Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan logo baru (warna oranye) juga mendaftarkan atas nama Partai Keadilan Sejahtera. Dengan alamat MD BUILDING, Jl. TB Simatupang No. 82, RT 002/ RW 008, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu. Merek logo itu untuk kualifikasi kelas organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pelayanan kemasyarakatan, organisasi pertemuan politik, organisasi sosial kemasyarakatan, sosial kemasyarakatan.

Demikian juga dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Merek itu dimiliki oleh Partai Gerakan Indonesia Raya dengan alamat di Jalan Harsono No 54 Ragunan, Jakarta Selatan. Merek logo itu akan berakhir pada 4 Oktiber 2027 dan dapat diperpanjang lagi.

Bagaimana dengan parpol pendatang baru Parpol Gelora? Tertulis di data Kemenkum HAM logo dan merek Partai Gelora dimiliki oleh DPN Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan alamat di Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28F Pasar Manggis.


Lalu bagaimana dengan SBY yang mendaftarkan logo dan merek PD atas namanya?

"Terkait dengan permohonan atas nama pak SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai 25 Mei 2021," kata Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana.

Dia mengatakan, setelah publikasi, proses pendaftaran bakal masuk tahap pemeriksaan. Tahap inilah yang akan menentukan permohonan diterima atau ditolak.

"Setelah publikasi, akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan. Tahap inilah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima. Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari," ucapnya.

https://news.detik.com/berita/d-5528...004.1609585657

Pak SBY emang Pioneer.. emoticon-Malu (S)

Mega dan prabowo kalah inisiatif.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 11-04-2021 04:44
hhendryz
petani.syusyu
freakonme99
freakonme99 dan 9 lainnya memberi reputasi
8
2.6K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.