agungdar2494Avatar border
TS
agungdar2494
Koruptor Belum Pernah Dihukum Mati Di Indonesia, Ini Alasannya!


Bicara tentang kriminalitas tentu tak ada habisnya. Pemerkosaan, pembunuhan, pembegalan, dan sebagainya. Yang mana semua kasus tersebut terus terjadi meski dengan adanya ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Terutama kasus korupsi, setiap tahun selalu ada-ada saja pejabat yang tertangkap melakukan tindakan korupsi! Tak main-main, kejahatan satu ini menurut ane merupakan kejahatan yang merugikan satu Indonesia!

Ironis, belum ada satu kalipun tersangka korupsi dijatuhi hukuman mati!Lihatlah gambar di atas. Pelaku koruptor di Indonesia masih sangat santai tersenyum meski telah mengenakan rompi berwarna orange. Miris, jika kita bandingkan dengan narapidana-narapidana lain, sekalipun hanya maling ubi. Mereka akan tertunduk lesu, dan malu!


Masih teringat jelas di Hari Antikorupsi tahun 2019. Pak Jokowi mendapat pertanyaan dari seorang anak SMA.

Quote:



Yang kemudian dijawab secara tegas oleh Bpk Presiden Ir. Joko Widodo

Quote:




Lantas, apa kabar bapak eks Menteri Sosial (Mensos) yang ditangkap KPK terkait kasus "pungli" bantuan sosial (Bansos)?

Meski terdengar cocok dengan kriteria yang bisa dijatuhi hukuman mati. Pada akhirnya eks Menteri Sosial (Mensos) Julian Peter Batubara tak dijatuhi hukuman tersebut.

Mari simak kembali pernyataan Pak Presiden dan fokus pada kata anggaran. Terkait kasus Pak Julian Batubara, beliau menerima "fee" dari rekanan. Jadi dana yang mengucur ke kantong beliau bukanlah berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), melainkan rekanan. Maka dalam kasus ini dikatakan lebih sesuai jika dikatakan suap, ketimbang korupsi.

Senada juga dengan klarifikasi yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Bpk Nurul Ghufron pada Desember 2020 di Indonesian Lawyers Club.



Quote:





Mengacu pada Undang-Undang Tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, sesungguhnya koruptor di Indonesia bisa diancam hukuman mati. Namun, hanya pasal 2 ayat 2 yang dapat menjerat koruptor untuk dihukum mati.

Apa isi pasal 2 ayat 2 UU Tipikor?


Quote:

 

Yang dimaksud keadaan tertentu pada pasal 2 ialah keadaan pada saat negara dalam bahaya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Inilah Alasannya Kenapa Koruptor Belum Pernah Dihukum Mati di Indonesia, karena korupsi yang selama ini terjadi masih belum sesuai dengan "kondisi tertentu" yang diatur dalam undang-undang kita.

Semoga saja kedepan akan ada hukum yang mengatur agar tersangka Koruptor dapat dijatuhi hukuman mati! (tanpa melihat kondisi tertentu). Seperti koruptor di negara-negara lain. Dengan ancaman hukuman mati, mungkin mereka (koruptor) tak akan lagi bisa tersenyum santai seperti yang sudah-sudah.


Informasi tambahan :
1. Pak Julian Batubara merupakan tersangka dari proyek pengadaan bansos penanganan COVID19 dalam bentuk sembako. Dalam kasusnya, Pak Julian disebut menerima Fee dari rekanan untuk setiap paket bansos yang diedarkan. Selama periode pertama dan kedua, diduga terkumpul sekitar Rp 17 miliar dari uang fee yang rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi oleh Eks Mensos ini.

2. KPK menjerat Julian Batubara dengan pasal 11 dan 12 UU Tipikor

3. Isi Pasal 11 dan 12 UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tipikor

Pasal 11


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.


Pasal 12


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

a. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;


Quote:






Quote:


Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh agungdar2494 10-04-2021 01:39
Daniswara92
Junmai92
nibrasulhaq
nibrasulhaq dan 50 lainnya memberi reputasi
51
12K
159
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.