emuinfoAvatar border
TS
emuinfo
Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila Tangerang Diduga jadi Tempat Pesta Narkoba


Polisi menggerebek markas Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Tempat tersebut diduga digunakan untuk pesta narkoba.
Polisi turut mengamankan pemuda berinisial ZR saat sedang asyik mengkonsumi narkoba jenis sabu. Pemuda itu pun digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi

Sebelum penggerebekan, aparat kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di tempat markas ormas PP tersebut.
Masyarakat mengeluhkan penggunaan markas untuk pesta minuman keras (miras) dan sabu.
Pihak kepolisian pun melakukan penggrebekan ke lokasi tersebut.

Benar saja, ketika rombongan polisi datang, seorang pemuda anggota dari Ormas tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Petugas pun melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pria berinisial ZR tersebut.

Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pemuda itu mengaku menggunakan sabu yang didapatnya dari seorang berinisial AM yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu, menurut keterangan pelaku sabu tersebut di dapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Pratomo Widodo, Kamis (1/4/2021), dikutip dari Tribunnews.

Barang Bukti Sabu dan Miras

Pratomo menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di posko ormas Pemuda Pancasila tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

Bergerak cepat dan taktis, jajarannya langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu.

"Pada saat digeledah, kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkap Pratomo.
Kemudian, di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil.

Pada saat diperiksa, di dalam mobil tersebut ada puluhan botol miras berbagai merek. Miras tersebut milik IR yang sengaja di simpan di dalam mobil. Miras itu juga diperjualbelikan.

Barang bukti yang diamankan yakni 29 dus minuman keras berisi 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur Kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

"Dari keterangan tersangka, dia mengaku memakai sabu bersama dengan AM yang kini DPO. Jadi di markas ormas itu, dia menjual miras. Mereka juga biasa menggelar pesta sabu di sana. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan," katanya.

Terancam hingga 20 Tahun Penjara
Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemuda Pancasila setempat terkait markasnya digunakan untuk tempat mengonsumsi narkoba dan menjual minuman keras.

Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.

"Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat sehat, bebas narkoba, Indonesia menjadi kuat," tutupnya.

Sumber : https://www.google.com/amp/s/www.kom...-pesta-narkoba
sbeeynrngbzxrv
clickheretodown
semakbelukar988
semakbelukar988 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.6K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.