• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Perpanjang SIM Bisa Dari Hape, Inovasi Baru Yang Menggerus Pungli

powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Perpanjang SIM Bisa Dari Hape, Inovasi Baru Yang Menggerus Pungli

Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Jika selama ini, banyak orang menganggap institusi korps coklat adalah lahan "basah" pungutan liar, nampaknya stigma tersebut saat ini mulai tergerus seiring dengan diangkatnya Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri. Kapolri baru yang menggantikan Kapolri lama Jenderal Idham Azis ini memang sedari awal sudah membawa angin segar perubahan ditubuh kepolisian. Mulai dari janji penegakan hukum yang tak lagi tajam ke bawah dan tumpul keatas, hingga penegakan hukum dijalan raya yang tak lagi melibatkan polantas.

Kurang dari tiga bulan sejak dilantik pada Januari lalu, Jenderal Listyo sudah menunjukkan tajinya dengan merilis dua program berbasis teknologi. Pertama, penerapan tilang elektronik berbasis kamera CCTV atau yang biasa disebut dengan ETLE. Lalu yang kedua, yaitu penyederhanaan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang bisa dilakukan dari rumah menggunakan aplikasi smartphone.Dua gebrakan baru yang menurut ane layak diapresiasi. Kenapa? Karena dua layanan baru ini jelas akan membuat citra kepolisian semakin meningkat.



Tilang elektronik berbasis kamera pengintai membuat siapapun pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak. Karena kamera akan secara jelas dan tepat menyorot setiap pelanggaran tanpa kecuali. Bisa diartikan pula, semua pelanggar, baik masyarakat sipil maupun anggota kepolisian bila memang melanggar, maka akan dikenakan tilang. Juga, tidak akan ada lagi pungutan liar atau titip tilang yang selama ini kerap terjadi. Sistem tilang elektronik tidak memungkinkan para oknum bermain belakang. Karena setiap pelanggar akan dikirim surat tilang yang berisi denda yang harus dibayarkan beserta capture pelanggaran yang dilakukannya.



Surat tilang elektronik tersebut juga memuat virtual account, akun untuk pembayaran denda tilang. Sehingga, semua proses akan lebih aman dari pungutan liar. Karena sistem sudah terintegrasi tanpa campur tangan oknum lagi. Meski, sistem ETLE ini masih memungkinkan untuk "dicurangi" oleh pelanggar jika pengguna kendaraan menggunakan plat nomor palsu.

Setali tiga uang dengan penerapan tilang elektronik, sistem perpanjangan SIM via hape yang rencananya akan dirilis bulan April ini juga akan membuat ruang gerak pungutan liar mati langkah. Jika selama ini banyak oknum "bermain" dalam proses perpanjangan SIM, maka setelah sistem baru ini diterapkan, masyarakat hanya perlu membayar biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, tanpa ada tambahan tip atau "uang titip".



Sekedar diketahui, alur perpanjangan SIM menggunakan hape ini sangatlah mudah, bahkan bisa dilakukan sambil rebahan. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi, melakukan pendaftaran, mengisi sejumlah tes, lalu membayar melalui transfer. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM akan dikirim ke alamat pemohon. Sangat mudah bukan? Selain mudah, celah calo tilang akan terbabat habis dengan sistem ini. Alur rumit dan proses panjang yang selama ini dirasakan masyarakat saat mengurus perpanjangan SIM akan sirna, berganti dengan kemudahan dan kepraktisan.

Semoga saja inovasi - inovasi baru bisa ditelurkan Korps Kepolisian, agar selain membuat citranya semakin baik, juga supaya memudahkan dan membantu masyarakat. Seperti semboyannya, Melindungi, Mengayomi, dan melayani masyarakat





Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Ini dan Ini
Sumur Gambar : Om Google






S4ngpecinta
Aramina
cungkringoke
cungkringoke dan 35 lainnya memberi reputasi
36
26.3K
252
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.