gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Jaksa: Apakah Habib Rizieq yang Mengaku Imam Besar Tak Bisa Dihukum?
Jakarta - Jaksa penuntut umum menyayangkan sikap dan ucapan Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar. Menurut jaksa, ucapan Rizieq bertentangan dengan program revolusi akhlak.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi-misi, untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3/2021).

Jaksa mengatakan, sebagai orang yang paham agama, Rizieq dianggap sering merendahkan orang lain. Terlebih dalam persidangan, menurut jaksa, tindakan ini dilakukan kepada pihaknya.

"Karena sebagai seorang yang lebih paham tentang agama mempunyai strata pendidikan yang tinggi, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sering merendahkan orang lain, khususnya jaksa penuntut umum," kata jaksa.

Jaksa menilai Rizieq kerap memberikan kata umpatan terhadap jaksa, di antaranya 'biadab', 'tidak beradab', 'zalim', 'dungu', hingga 'pandir'. Padahal, menurut jaksa, sidang Habib Rizieq disiarkan secara langsung dan disaksikan banyak orang.

"Sering diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah, apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan oleh jutaan penonton oleh seorang tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata-kata 'biadab', 'tidak beradab', 'keterbelakangan intelektual', 'zalim', 'dungu', 'pandir', dan lain-lain," kata jaksa.

Di tengah pernyataan jaksa, Rizieq sempat mengangkat tangan dan berbicara kepada hakim. Namun hakim tidak mengizinkan sehingga jaksa tetap melanjutkan tanggapan eksepsinya.

"Maaf, Majelis Hakim," kata Rizieq.

Jaksa kembali mempertanyakan sikap Rizieq. Jaksa mempertanyakan apakah karena Rizieq mengaku sebagai imam besar tidak dapat dihukum oleh hukum dunia.

"Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai seorang imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu. Apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh hukum dunia," tutur jaksa.

https://news.detik.com/berita/d-5515...672.1616443592

"Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai seorang imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu. Apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh hukum dunia," tutur jaksa.


jelas dong...beliau adalah makhluk paling mulia dan suci di muka bumi.
Tidak mungkin berbuat salah apalagi khilafemoticon-Marahemoticon-Marahemoticon-Marah
muhamad.hanif.2
lontongbesar
emnd
emnd dan 15 lainnya memberi reputasi
16
3.5K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.