ikardusAvatar border
TS
ikardus
Indikasi Kemenkumham Bakal Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko

JAKARTA - Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab meyakini Kemenkumham akan memberikan legalitas terhadap Demokrat kubu Moeldok o pasca menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Fadhli menyatakan hal itu sekaligus menanggapi rencana pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, Mahfud MD bersama Menkumham, Yasonna Laoly yang akan mengumumkan pengesahan pendaftaran kepengurusan KLB. Dia melihat dari beberapa indikasi empirik. Baca juga: Dituding Bakal Rebut Kantor Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: Andi Arief Itu kan Suka Sakau, Makanya Ngomong Ngelantur


"Ada beberapa alasan sehingga diyakini bahwa Demokrat Kubu KLB akan menerima pengesahan atau legalitas dari Kemenkumham," ujar Fadhli saat dihubungi, Rabu 1/4/2021).



Pertama, kata Fadhli, kubu KLB sudah menyerahkan dan menyempurnakan kepengurusan karena sebelumnya Kemenkumham sudah meminta agar kubu KLB segera menyempurnakan susunannya.

Baca Juga:

Jelang Putusan Kemenkumham, Kubu Moeldoko: Kita Tunggu Saja Hasilnya dengan SabarDituding Bakal Rebut Kantor Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: Andi Arief Itu kan Suka Sakau, Makanya Ngomong NgelanturIni Pendapat Refly Harun soal Keputusan Pemerintah dalam Kisruh Demokrat

Kedua, lanjut dia, dari pernyataan Menkumham Yasonna yang terkesan tidak mau berlarut-larut mengurusi konflik internal Demokrat dan lebih memilih persoalan di selesaikan di ranah hukum dan pengadilan.

"Kalau memperhatikan beberapa pernyataan Menkumham Yasonna, maka sudah dapat ditebak bahwa persoalan akan baralih ke pengadilan (PTUN)," terangnya.

"Kalau melihat tren konflik internal parpol selalu berakhir di pengadilan (PTUN) artinya kubu Moeldoko bukan tidak mungkin mendapatkan pengesahan serupa parpol yang lain," pungkasnya.

Terakhir, Analis Politik asal UIN Jakarta ini menilai berkaca dari sejumlah kasus kisruh internal parpol belakangan ini selalu mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, terakhir Partai Berkarya. 

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berhasil memenangkan gugatan atas kepengurusan Partai Berkarya dari tangan Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR.

Dalam putusan atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Suharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.

Selain itu dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.

Namun, akhirnya, Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2015 memutuskan untuk memenangkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono. Walaupun begitu perpecahan Golkar itu sendiri akhirnya diselesaikan oleh Bakrie dan Agung Laksono lewat Kongres Luar Biasa yang memilih Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.

https://nasional.sindonews.com/read/...JZNEFpdVNaXw..
sutarjo65
areszzjay
areszzjay dan sutarjo65 memberi reputasi
-2
1.3K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.