Sambelterasi052
TS
Sambelterasi052
Waduh, Hakim Kabulkan Gugatan Ganti Rugi 9,3 Triliun Terhadap Facebook
Foto: vox.com

Hai para Agan dan Sista semuanya, semoga para GanSis semua dalam keadaan sehat dan dilindungi oleh Yang Maha Kuasa, dan jangan lupa tetap gunakan masker jika keluar rumah agar prokes tetap berjalan baik. Kali ini saya akan menulis tentang gugatan dari warga Illionis, semoga bermanfaat.

Facebook kembali mengalami sebuah gugatan tentang masalah privasi, seorang hakim federal Amerika Serikat menyetujui gugatan penuntut agar Facebook memberikan sejumlah uang ganti rugi untuk penyelesaian masalah sebesar $ 650 juta atau sekitar 9.3 triliun rupiah dari gugatan pelanggaran privasi terhadap Facebook .

Awal mula terjadi gugatan dilakukan oleh perwakilan masyarakat illinois sebuah negara bagian Amerika Serikat, gugatan tersebut sudah dilakukan pada 2015, terkait dengan pelanggaran privasi pengguna. Dengan tuduhan, bahwa Facebook sudah melanggar undang-undang privasi biometrik di negara illinois, yang memungkinkan penduduk dapat menuntut perusahaan yang menggunakan data mereka, termasuk melalui pemindaian wajah dan sidik jari.

Hari Sabtu, 27 Februari 2021, hakim James Donato dari distrik Amerika Serikat menyetujui penyelesaian tersebut dengan ganti rugi yang sudah disepakati, berdasarkan gugatan class action terhadap Facebook, karena melanggar undang-undang privasi masyarakat negara illinois.

Foto: bisinessinsider.com

Undang-undang tentang privasi biometrik negara illinois memang sangat ketat dalam hal privasi data pribadi, tujuannya adalah agar pengembang media sosial atau sejenisnya tidak bisa main-main tentang privasi di negara ini.

Ganti rugi ini akan mencakup hampir 1,6 juta pengguna media sosial Facebook yang sudah mengajukan gugatan karena sudah menggunakan foto mereka sebagai pengenal wajah dan kasus ini dianggap sebagai salah satu tuntutan hukum terbesar karena melanggar privasi yang disaksikan oleh warga Amerika bagian lainnya dan hakim menjelaskan bahwa setiap orang akan menerima setidaknya $ 345 sebagai ganti rugi.

Foto: chicagotribune.com

Jay Edelson, pengacara asal Chicago yang pertama sekali mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan distrik AS, Jay mengatakan kepada media berita "Chicago Tribune" bahwa cek ganti rugi akan dikirimkan pihak Facebook dalam waktu sekitar dua bulan atau lebih atau bisa jadi terkendala karena keputusan tersebut diajukan banding lagi oleh pihak Facebook.

Pihak manajemen Facebook mengatakan dalam sebuah konprensi pers, "Kami sangat senang dalam penyelesaian ini, sehingga kami dapat mengatasi masalah ini secara hukum yang berlaku di Amerika Serikat, ini satu teguran untuk kami menjadi pengembang yang menghormati privasi pengguna layanan media sosial kami.



Referensi: Theverge.com - Judge approves $650 million Facebook privacy settlement over facial recognition feature
Diubah oleh Sambelterasi052 28-02-2021 12:16
sukuu04tien212700
tien212700 dan sukuu04 memberi reputasi
2
1.9K
13
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Handphone & Tablet
Handphone & Tablet
icon
10.7KThread8.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.