gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
HRS: Saya Khawatir Azan dan Kebaktian Difitnah Jadi Hasutan Berkerumun
Jakarta - Habib Rizieq Shihab menepis telah melakukan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq berdalih dirinya mengundang masyarakat untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dalam acara maulid sekaligus acara pernikahan anaknya.

"Saya dan Panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai Suri Tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq usai sidang, Jumat (26/3/2021).

Kuasa hukum Rizieq menyampaikan bila eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

Rizieq pun menuding kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat. Sebab, menurutnya, para pihak berwenang itu telah menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan.

"Disinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan 'Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan'. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan "Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan' adalah logika sesat dan menyesatkan," tuturnya.

Dia mengaku khawatir bila ajakan maulid disebut sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka azan dan kebaktian juga disebut hasutan berkerumun. Rizieq menuding hal ini akan menjadi bentuk kriminalisasi agama.

"Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan Adzan panggilan shalat ke Masjid dan undangan kebaktian di Gereja serta imbuan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," tuturnya.

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai 'Hasutan kejahatan'. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan; segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena adzab Allah SWT," sambungnya.

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

https://news.detik.com/berita/d-5508...tan-berkerumun

Anda tau sekarang lagi wabah dan anda menyamakan adzan dengan seruan anda maulidan dan pernikahan sama....hebat pola pikir ente
Quote:


memalukan....emoticon-Cape deeehh
Diubah oleh gabener.edan 26-03-2021 06:40
japarris
tien212700
serapionIeo
serapionIeo dan 18 lainnya memberi reputasi
19
4.1K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.