• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Memakai Motor Modif, Hati-hati Bisa Kena Tilang Dan Membahayakan Diri Sendiri

.r4hma.Avatar border
TS
.r4hma.
Memakai Motor Modif, Hati-hati Bisa Kena Tilang Dan Membahayakan Diri Sendiri




Kamu punya motor dirumah!! Apa yang dilakukan pada motor kamu dibiarkan original atau sengaja dibuat modifikasi?

Hati-hati loh salah modif bisa kena tilang, seperti membuat knalpot jadi berisik suaranya atau spakbor yang dilepas, klakson dibuat suara mobil, atau ban cacing di motor gede.





Dengan banyaknya motor yang dijual oleh pabrikan, pasti semuanya sudah difikirkan oleh insinyur yang bekerja di bidang produksi motor tersebut dengan berbagai sistem dan fitur canggih apalagi untuk mengurangi zat buang atau emisi.

Bukan rahasia kalau di Indonesia ini aneh, motor udah bagus-bagus dikeluarkan pabrik malah dirombak-rombak ga jelas. Apalagi pakai knalpot super bising, lah emang yang punya kuping kagak budek apa dengerin tuh motor lewat.



Kejadian para pengendara motor yang ditendang paspampres itu adalah bukti bahwa sunmori anak motor ini terkadang tidak tahu aturan dalam berkendara, motor udah bagus di otak atik buat apa? Biar keren, banyak yang lirik, gampang gaet cewek, atau emang mau balapan liar?

Tapi yang anehnya lagi ada juga motor yang dengan sengaja melepas spakbor belakang biar kelihatan keren, biar mirip motogp tapi ini kan kendaraan harian lah, gimana sih?

Namanya spakbor belakang dipasang agar kendaraan motor itu di musim hujan, fungsinya agar air tidak menciprat kemana-mana bahkan menganggu pengendara lain dibelakangnya.



Bahkan cipratan air bisa jugs malah mengotori baju sendiri, lah kalau gini siapa yang salah? Kan, otaknya ga dipake awalnya mau buat gaya malah endingnya bikin susah sendirikan.

Untuk itu, berkendaralah secara bijak. Kendaraan yang kita pakai di jalan raya ada hak umum, jangan sampai kita merasa asik sedangkan orang lain merasa terganggu. Kalau mau asik sendirian silahkan bawa kendaraanmu menjelajah hutan, kebut-kebutan pakai knalpot kaya suara mesing giling juga terserah.

Tapi kalau di jalan umum, dimana semua pengendara jalan bayar pajak ya harus ada etikanya. Tidak bisa mentang-mentang motor-motor gw, yang beli gw, yang bayar pajak gw ya terserah gw kalau nih motor gw mau apain kek!!



Yang ada malah bisa ditangkap polisi gan, jangan asal-asal modif apalagi bagian mesin hingga merubah nomor rangka.

Maka para pelanggar modifikasi tersebut akan terkena ganjaran Pasal 277 junto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Bila terjadi perubahan tipe pada motor akan terkena Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dendan paling banyak Rp24 juta.

Nah kan jadi repot urusannya, bisa panjang dan lama mirip iklan tetangga..


Referensi klik, klik, klik
Pic google

isu152
indramamoth
tyobramas
tyobramas dan 36 lainnya memberi reputasi
37
165.7K
160
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.