Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah DP Rp0, Begini Reaksi Anies Saat Ditanya

Dok - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberikan kunci sebagai simbol serah terima unit Tower Samawa yang menjadi rumah hunian pertama Program Samawa Rumah DP Rp0. (Foto: Istimewa)

Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menjelaskan perihal perubahan kebijakan pemerintah provinsi (pemprov) yang memperbolehkan warga berpenghasilan Rp14 juta memiliki hunian murah dalam Program Rumah DP Rp0 yang sebelumnya dijanjikan pada masa kampanye untuk warga berpenghasilan rendah.

"Nanti ya" kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Meski kembali didesak, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap belum memberi penjelasan alasan mengubah kebijakan yang menaikkan batas pendapatan maksimum bagi warga yang melirik rumah DP Rp0 itu dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta per bulan.

"Satu-satu saja dulu ya," katanya.

Baca juga: Wagub DKI Nilai KPK Tak Perlu Periksa Anies Soal Korupsi Lahan Rumah DP Rp0

Pelonggaran peraturan untuk memiliki hunian murah yang dijanjikan itu diketahui setelah keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kendati ditandatangani pada Juni 2020, namun Kepgub yang mengubah batasan penghasilan bagi warga untuk memiliki rumah DP Rp0 yang semula diterapkan Rp7 juta kini diubah menjadi Rp14 juta sebulan tersebut, baru ramai dibicarakan beberapa hari ini lantaran juga ramainya berita mengenai kasus korupsi lahan DP Rp0 yang menyeret PPT Sarana Jaya.

Berpatokan pada janji kampanye Anies Baswedan, perubahan peraturan itu membuat sasaran program Rumah Dp Rp0 mulai berubah, sebab ketika warga berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan tak bisa membeli hunian ini, justru Anies Baswedan memberi akses kepada warga kelas menengah ke atas yang berpenghasilan maksimal Rp14 juta per bulan untuk membeli rumah tersebut.

Di Kepgub 588/2020 itu ada empat kriteria penentuan nilai pendapatan. Pertama, penghasilan tetap bagi berstatus tidak kimpoi yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.

Kedua, penghasilan tetap bagi berstatus kimpoi adalah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kimpoi berarti pendapatan bersih selama satu tahun.

Baca juga: Kasus Korupsi Program Rumah DP Nol Persen Anies, FDIP DPRD DKI: Sejak Awal Memang Bermasalah

Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kimpoi adalah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.

"Itu sudah lama, udah lama, Kepgub berapa, nanti saya infokan. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP0, yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Sarjoko ketika dikonfirmasi Selasa (16/3).

Sarjoko tidak menampik bahwa perubahan peraturan ini demi memperluas akses masyarakat untuk mendapati hunian ini, termasuk masyarakat yang berpenghasilan Rp7 hingga Rp14 juta per bulan.

"Iya supaya banyak orang yang mengakses ke sana," katanya.


Sumber: https://www.pantau.com/topic/nasiona...s-saat-ditanya
killstarpopper
viniest
tien212700
tien212700 dan 28 lainnya memberi reputasi
25
14.6K
194
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.