koruptor.1Avatar border
TS
koruptor.1
Incar Youtuber dan Selebgram, Petugas Pajak Gerilya di Sosmed


Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan masih memantau sosial media untuk melihat selebgram dan youtuber yang belum membayar pajak. Oleh karenanya diimbau melaporkan secara mandiri sebelum diketahui petugas Pajak.
"Masih kita lanjutkan (pemantauan melalui media sosial)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, profesi youtuber atau artis dikelompokkan sebagai jenis pekerjaan bebas, seperti halnya pemain musik, pembawa acara, foto model, pemain sinetron, olahragawan dan selebgram yang juga merupakan wajib pajak sehingga harus melaporkan kewajibannya.

Ia menjelaskan, selebgram hingga youtuber bisa melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) melalui metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan penghitungan PPh Orang Pribadi secara umum.
Untuk metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto maka penghasilan bruto nya maksimal Rp 4,8 miliar dan pajak yang dikenakan pajak progresif. 


Dengan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini maka youtuber tidak perlu mencatat harta, kewajiban, modal dan penghasilan. Cukup melaporkan total harta dan perhitungan pajaknya dilakukan untuk 50% dari total harta brutonya dalam satu tahun.
Namun, jika menggunakan metode penghitungan PPh Orang Pribadi secara umum, maka youtuber hingga selebgram harus memiliki pembukuan atas penghasilannya.
Jika melakukan pembukuan, maka penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.
"Dalam hal Youtuber menggunakan mekanisme ini, pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan yakni penghasilan dikurangi biaya," tegasnya. 


https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ilya-di-sosmed
ivanind
ARShecca
senoindra
senoindra dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.1K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.