nyairara
TS
nyairara
Menang di PTUN, Sri Mulyani Tagih Lagi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menang dalam gugatan kasus pencegahan ke luar negeri yang diajukan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pencegahan dilakukan karena putra mantan presiden Soeharto ini memiliki utang terhadap negara yang belum dibayarkan.

"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme panitia urusan piutang negara (PUPN)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.

Sebelumnya, Sri Mulyani mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri terkait masalah utang-piutang SEA Games 1997. Sri menetapkan pencegahan itu melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020.

Tidak terima, Bambang pun menggugat Sri Mulyani ke pengadilan pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Tapi pada Kamis, 4 Maret 2021, majelis hakim menolak gugatan Bambang.

Adapun mekanisme PUPN ini pernah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta. Menurut dia, pencegahan terhadap Bambang sebetulnya kebijakan yang ditempuh PUPN.

"Bukan hanya Menkeu, tapi bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata Isa dalam diskusi virtual Jumat, 18 September 2020.

Panitia itu terdiri dari Menkeu, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah daerah. Dia menuturkan permasalahan utang piutang, detailnya dikecualikan untuk pemberitahuan ke publik.
Kendati begitu, dia mengatakan, jika yang ada piutang dari kementerian atau lembaga yang tidak selesai ditagih, belum bisa dibereskan atau dibayar oleh yang bertanggung jawab, maka kementerian atau lembaga menyerahkan kepada panitia urusan piutang negara.

Dalam menjalankan tugas, kata Isa, panitia sudah memanggil dan memperingatkan Bambang untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan aksi yang lebih.

Maka, pencegahan adalah salah satu bentuk aksi tersebut. "Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," ujar dia.

Meskipun sudah menang di pengadilan, Rahayu menyebut masa berlaku pencegahan tersebut Bambang sudah lewat. Tapi, Rahayu belum menjelaskan, apakah Bambang Trihatmodjo akan kembali dicegah dalam proses penagihan atau tidak.

Tempo mencoba menghubungi mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas yang jadi pengacara Bambang Trihatmodjo terkait keputusan gugatan terhadap Sri Mulyani. Tapi, panggilan telepon yang disampaikan belum berbalas.

emoticon-Traveller

Tidak ada kerugian negara??, tidak ada penyalahgunaan jabatan... ???

Kalo tidak dibayar bagaimana??

Diubah oleh nyairara 06-03-2021 04:26
gabener.edanmuhamad.hanif.2bontakkun
bontakkun dan 3 lainnya memberi reputasi
4
957
9
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.