• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Begini Gan, Prosedur Menebus Kendaraan yang Kena Derek Petugas (Mudah Kok!)

iskrim
TS
iskrim
Begini Gan, Prosedur Menebus Kendaraan yang Kena Derek Petugas (Mudah Kok!)

Siapapun tidak ingin berurusan dengan tilang kendaraan terlebih kendaraan yang dimilikinya sedang dipinjamkan oleh orang lain. Kendaraan ditindak secara langsung  (tilang) itu artinya pengendara mengakui telah melakukan kesalahan melanggar lalu lintas seperti parkir liar atau berhenti tidak pada tempat semestinya.

Tindakan penilangan yang dilakukan oleh petugas di lapangan yang biasanya didampingi oleh kendaraan derek, mereka bertindak tentunya memiliki alasan kuat untuk menarik kendaraan yang secara tegas melanggar aturan lalin yang berlaku.


Contohnya ya itu tadi, parkir sembarangan terlebih jelas terlihat ada rambu dilarang parkir atau dilarang berhenti maka kendaraan tersebut di data dan dikirim ke pusat data dan kemudian bisa langsung di derek. Pada saat pendataan biasanya ada form yang harus diisi dan ditandatangani pelanggar, kendaraan di foto terutama pada bagian plat nomornya 


Kendaraan yang terkena tilang dan di derek petugas biasanya akan dikumpulkan ke area khusus Dinas Perhubungan terdekat, kemudian pemilik kendaraan wajib mengambilnya dengan syarat yang sudah ditentukan seperti KTP asli dan STNK asli.

Pengambilan kendaraan bisa diwakilkan asalkan membawa surat kuasa bermaterai, foto kopi KTP pemilik kendaraan dan STNK asli.

Tentu saja salah satu syarat lain adalah harus menebus dengan sejumlah uang tilang bagi kendaraan roda 4 sebesar Rp 500.000 atau transfer perbankan di bank ATM Bersama.

Kemudian setelah pelanggar membayar denda akan menerima surat pengeluaran kendaraan ke tempat penyimpanan kendaraan parkir berada.


Yang harus diingat dan tak kalah penting adalah apabila kendaraan tidak diambil lebih dari satu hari maka dendanya akan terus terakumulasi atau bertambah Rp 500.000/ harinya.

Jika kendaraan tidak diambil dalam enam hari maka petugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan tersebut

Nah untuk lebih mengetahui langkah lebih jelasnya bisa agan en sista simak berikut ini:


Quote:


Nah, sekarang sudah tahu dong gimana cara pengambilan kendaraan yang di derek petugas Dinas Pehubungan.

Semoga informasi ini bisa berguna bagi kita semua, dan bagi pengendara semoga saja semakin tertib dan selalu taat pada peraturan lalulintas. 

Referensi. TKPeh1, TKPeh2
Img.google img



Copyright © 2016 - 2021 iskrim™

All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS

EriksaRizkiMjaparinahiestelle
hiestelle dan 19 lainnya memberi reputasi
20
3.7K
83
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.6KThread13.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.