nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Imbas Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Anaknya Tak Bisa Berobat
Imbas Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Anaknya Tak Bisa Dibawa Berobat

Quote:

ilustrasi

Kondisi memilukan dialami keluarga Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timur, yang harus mendekam dipenjara karena menggunakan uang salah transfer.

Anak Ardi sampai tidak bisa dibawa berobat saat sakit karena tidak ada yang membiayai.

"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," kata Tio Budi Satrio, adik kandung Ardi, saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Selain itu, anak Ardi juga tidak bisa mulai bersekolah karena tidak ada biaya.

Padahal tahun ini, anak sulung makelar penjualan mobil itu seharus masuk ke taman kanak-kanak.

Sebagai informasi, Ardi punya tiga anak. Putri sulungnya berusia 5 tahun, anak keduanya 4 tahun, dan anak bungsunya masih 2 tahun.

Menurut Tio, kini istri Ardi harus bergantung dengan pinjaman dari tetangga atau bantuan dari keluarganya untuk memenuhi asupan gizi ketiga anaknya.

Devi, istri Ardi, tidak bisa bekerja karena ketiga buah hatinya masih harus dijaga.

Tio juga bercerita, sejak sang kakak masuk penjara, ibunya juga jadi sakit-sakitan.

Ibunda Ardi yang kesehariannya membuka toko kelontong untuk biaya hidup, kini lebih banyak beristirahat. Dia tidak sanggup berjualan karena memikirkan nasib anaknya.

Tio saat ini hanya bisa menunggu proses persidangan yang sedang berjalan, sembari memasrahkan kasus kakaknya ke penasihat hukum.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," katanya.

Keluarga Ardi pun binggung. Pasalnya, saat mereka berupaya mengembalikan uang salah transfer yang telanjur terpakai, kata Tio, ada kesan niat itu dihalang-halangi.

Sebelumnya, Ardi mendapatkan uang salah transfer sebesar Rp 51 juta dari pihak BCA.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA KCP Citraland berinisial NK.

NK mengaku salah menginput nomor rekening saat melakukan setoran.

Sedangkan, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya. Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret 2020, pihak BCA baru mengetahui mereka salah mentransfer uang.

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Akibat uang yang dipakai oleh Ardi, kini ia menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page3
accelero
tien212700
viniest
viniest dan 2 lainnya memberi reputasi
3
4K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.