tombol.surgaAvatar border
TS
tombol.surga
Turki Tutup Bangkai Sendiri: Samarkan Pembunuhan 300 Perempuan dengan Bunuh Diri
Tahun lalu, 300 perempuan dibunuh di Turki, menurut organisasi hak-hak perempuan. Jumlah kasus yang tidak tercatat bisa jauh lebih tinggi, karena femisida sering dilaporkan sebagai bunuh diri.
Pembunuhan mengerikan terhadap perempuan terlalu umum di Turki, dan berita tentang kejahatan semacam itu berulang kali mengejutkan sebagian besar negara, lapor DW.
Pembunuhan Mei 2018 terhadap warga Ankara yang berusia 23 tahun, Sule Cet, adalah salah satu yang telah tertanam dalam ingatan kolektif Turki: Perempuan muda itu dirudapaksa di kantor oleh dua pria mabuk, salah satunya bosnya. Setelah itu, dia terlempar keluar jendela dari blok bertingkat tinggi.
Orang-orang tersebut mengatakan kepada polisi bahwa Cet bunuh diri, meskipun petugas pemeriksa mayat telah mendeteksi leher yang patah, air mata di daerah anus korban, dan obat penenang di darahnya, bukti yang hampir tidak sesuai dengan bunuh diri.
Sidang berlangsung enam bulan dan diiringi dengan demonstrasi dan ekspresi solidaritas dari perempuan. Kasus tersebut pun diikuti dengan penuh semangat di media sosial. Tekanan publik membuahkan hasil, di mana pengadilan di Ankara menghukum pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup dan komplotannya hampir 19 tahun penjara.

Saat itu, kelompok hak perempuan berharap perhatian dari kasus ini akan mendorong perubahan dalam masyarakat, tidak hanya yang didukung oleh masyarakat sipil tetapi juga oleh sistem peradilan Turki.


KASUS SULE CET JADI PENGECUALIAN?
Sayangnya, tidak banyak yang berubah sejak saat itu, dengan beberapa kasus baru di mana klaim bunuh diri digunakan dalam upaya untuk menutupi femisida, lanjut DW.
Baru-baru ini, kematian tragis Ayten Kaya (35) dari Kota Diyarbakir di Turki tenggara, menjadi berita utama. Kaya ditemukan digantung di rumahnya sendiri. Penyelidik menyimpulkan dia telah bunuh diri. Kantor kejaksaan negara bagian menutup kasus tersebut.
Namun, kerabat perempuan itu tidak menerima versi kejadian itu. Mereka percaya dia dibunuh dan mengatakan berkas kasus tersebut penuh dengan keganjilan dan kontradiksi.
Otopsi gagal mencatat waktu kematian, misalnya. Seluruh tubuhnya dipenuhi memar, hampir tidak konsisten dengan kematian karena gantung diri. Otopsi juga menunjukkan perempuan tersebut memiliki hematoma berumur tiga hari di tubuhnya. Suaminya, seorang pekerja pertanian musiman, telah berada di rumah tepat tiga hari sebelumnya. Namun, meski ada banyak keberatan, jaksa penuntut memutuskan untuk tidak membuka kembali kasus tersebut.


AKTIVIS HAK PEREMPUAN MENYALAHKAN PERADILAN
Pengacara Gurbet Gozde Engin adalah anggota cabang Rosa Diyarbakir, sebuah asosiasi untuk perempuan. Dia melaporkan, empat perempuan lagi meninggal dalam keadaan yang sama selama minggu-minggu setelah kematian Ayten Kaya, dan mengatakan jaksa menolak untuk menyelidikinya.

“Dalam kasus di mana perempuan telah meninggal dalam keadaan di mana bunuh diri tampaknya sangat diragukan, maka harus mengarahkan penyelidikan ke arah yang berbeda. Ini bukan hanya kejahatan untuk membunuh, itu juga merupakan kejahatan untuk menyatakan femisida sebagai bunuh diri,” ujarnya dikutip DW.
Hatice Coruk dari asosiasi perempuan Kadin Kultur Evi Dernegi menyalahkan seluruh sistem peradilan, “Kita harus lebih tidak percaya setiap kali femisida digolongkan sebagai bunuh diri. Itu semakin menutupi femisida.”
Leyla Soydinc dari Mor Cati Kadin Siginagi Vakfi, asosiasi perempuan yang berbasis di Istanbul, juga melihat adanya masalah struktural. “Dalam sistem peradilan yang didominasi oleh pria, banyak kejahatan yang dilakukan (terhadap perempuan) tidak dihukum.”
Dia mengatakan, pria dapat merasa yakin mereka akan dianggap tidak bersalah oleh sistem peradilan, sesaat setelah mereka menggambarkan femisida sebagai bunuh diri. “Untuk membuat seolah-olah bunuh diri tampak lebih masuk akal, berkas kasus kemudian mengatakan hal-hal seperti ‘suasana hati sedang tidak baik, memiliki masalah psikologis’


300 FEMISIDA, 171 KEMATIAN MENCURIGAKAN
Kampanye media sosial tentang masalah ini dan tindakan tegas dari kelompok hak-hak perempuan semakin membuat pemerintah dan pengadilan berada di bawah tekanan. Namun, keduanya telah membungkam masalah ini untuk waktu yang sangat lama, dan hingga saat ini tidak terlihat kemauan politik yang nyata untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan.
Itu terlepas dari fakta 300 femisida tercatat pada 2020, menurut angka yang diterbitkan oleh organisasi bernama We Will Stop Femicides. Organisasi tersebut mengatakan, 171 perempuan lainnya ditemukan tewas dalam keadaan mencurigakan di Turki pada waktu yang sama, beberapa dari kasus tersebut juga termasuk dugaan bunuh diri, catat DW.
Banyak perempuan Turki mempertaruhkan harapan mereka untuk perubahan di Dewan Konvensi Istanbul Dewan Eropa. Perjanjian untuk mencegah dan memerangi kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga sudah ada sejak 2014, dengan konvensi yang mewajibkan para penandatangan untuk membuat kerangka kerja untuk melakukannya.
Turki meratifikasi perjanjian itu lima tahun lalu, mendukungnya secara hukum dengan mengeluarkan undang-undang untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan melindungi keluarga.
Dalam praktiknya, para kritikus mengatakan, norma hukum Konvensi Istanbul belum diadopsi, dan langkah-langkah dukungan serta perlindungan yang diharapkan untuk perempuan tidak terwujud. Kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan hanya dapat dicegah jika lembaga peradilan dan penegak hukum Turki benar-benar menerapkan konvensi tersebut, dilansir dari DW.

https://www.matamatapolitik.com/turk...diri-in-depth/

sungguh memuliakan wanita



emoticon-Matabelo 



anusbaubadan
tien212700
Proloque
Proloque dan 11 lainnya memberi reputasi
8
3.1K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.