perojolan13
TS
perojolan13
Siswa SMA Dijerat UU ITE Usai Bongkar Kasus Pungli, 8 Pengacara Tak Terima...
Siswa SMA Dijerat UU ITE Usai Bongkar Kasus Pungli, 8 Pengacara Tak Terima Langsung Turun Tangan



Terkini.id, Jakarta – Sungguh malang nasib Sebastianus Naitili, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres TTU setempat usai membongkar dugaan praktek pungli.

Kasus ini menjadi sorotan publik usai diunggah oleh akun gosip @mak_lamis pada Sabtu 27 Februari 2021.

Sebastianus Naitili adalah siswa XI SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui sebelumnya, Ia menduga adanya praktik pungli (pungutan liar) uang beasiswa PIP milik adiknya, Adelberta Naitili sebesar Rp25 ribu.

Pungli ini diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial WUN di sekolah adiknya yakni, SD Negeri Bestobe.

Baca Juga: Curhat Soal UU ITE, Nikita Mirzani Mengaku Diperlakukan Tidak Adil

Sebastian membeberkan dugaan pungli ini ke sosial media dengan bertujuan untuk meminta pendapat dari netizen apakah hal tersebut dibenarkan di mata hukum atau tidak.

WUN selaku oknum yang terduga mendengar hal ini tidak terima akan dugaan yang ditunjukkan langsung ke dirinya.

Akhirnya ia melaporkan Sebastian ke polisi hingga berujung penetapan sebagai tersangka.

Sebastian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak terima dengan keputusan itu, 8 pengacara turun langsung untuk membela Sebastian.

Kedelapan pengacara ini bermaksud untuk memberikan pendampingan secara hukum kepada Sebastian.

Mereka adalah Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit SH, dan Victor Manbait selaku Direktur

“Kami semua menyatakan siap membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar,” kata Paulo Chrisanto SH, dikutip dari Suara.com, Rabu 24 Februari 2021.

Mendengar kasus ini, netizen pun memberikan pendapat melihat bagaimana mirisnya hukum di Indonesia.

Dalam kolom komentar unggahan @mak_lampis dipenuhi dengan komentar tak setuju.

Bahkan ada yang mengomentari untuk menghapus UU ITE seperti akun @muizun_abdillah.

“Hapus saja UU ITE, gak jelas banget hukum tersebut, gak tahu maksudnya apa dan mengarah kemana” tulis akun itu.


link

Sungguh malang nasib Sebastianus Naitili, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres TTU setempat usai membongkar dugaan praktek pungli.


Sebastian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

atmajazonepein666tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.7K
49
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.