vaklentine
TS
vaklentine
Akui Lecehkan Dua Karyawati di Kantornya, Pelaku: Saya Sedang Sembahyang


KOMPAS.com - JH (47) bos sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara mengaku melecehkan 2 karyawatinya, DF (25) dan EFS (23) dalam kondisi mabuk.

"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," kata JH saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

JH diketahui telah berkeluarga dan memiliki 4 orang anak. Ia adalah adik dari pemilik perusahaan tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH mengelabui korban dengan mengaku bisa meramal.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 2 Karyawati di Ancol

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi.

Kata Nasriadi, saat meramal, JH memaksa menyentuh bagian tubuh korban DF dan EFS.

"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering artinya sudah banyak sekali," ujar dia.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 2 Karyawati di Kawasan Ancol Bermodus Bisa Meramal

Saat beraksi, JH awalnya hendak memijit korban.

"Awalnya hanya untuk mijit. Lalu di lanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh,"
ucap JH.

Nasriadi menuturkan, JH juga sempat menawarkan korban untuk mandi bersama. Namun, korban menolak.

"Dan mereka diajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," tutur Nasriadi.



DF dan EFS diketahui sudah beberapa bulan menjadi sekretaris di perusahaan tersebut.

Mereka mengaku tak berani melawan saat dilecehkan karena pelaku memiliki senjata tajam.

"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senhata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan akhirnya pasrah," kata Nasriadi.

Saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban dan pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman pencara selama 9 tahun.


https://megapolitan.kompas.com/read/...mabuk?page=all



Patkai wanbabi eh wannabe emoticon-Big Grin
modusnya meragukan banget emoticon-Ngakak (S)

jinpari22jamilhebatgagal.jadi.nabi
gagal.jadi.nabi dan 37 lainnya memberi reputasi
34
15.8K
237
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.