prata34
TS
prata34
Materai 10.000 Sudah keluar nih




Halo kawan - kawan sobat kaskuser, saya ingin memberitahukan bahwa Materai 10.000 sudah keluar. Apa materai 10.000 tersebut fungsinya sama / berbeda dengan Materai lainnya? Mari Disimak.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Didalam Peraturan tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021. Jika agan, belum ada materai 10.000 bisa juga kok menggunakan Materai 6000 + 3000 masih sah asalkan jangan melewati batas penggunaan yang sudah ditentukan. Berikut juga saya lampirkan tentang apa saja dokumen yang wajib menggunakan Materai (supaya dokumen ente sah).

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum beredar, meterai lama tetap berlaku
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

"Efeknya apa gan?" Sekarang kalau ingin mengurus dokumen - dokumen penting harus merogoh kocek yang lumayan dalam. "Apakah ada lagi?" Ada. Yaitu sekarang transaksi saham akan dikenai bea materai sebesar 10.000. Jika transaksi saham diatas 250 ribu - 5 juta tidak dikenai materai. "Intinya apa gan?" Intinya ya orang menengah kebawah harus berpikir 2 kali jika ingin membeli saham (tapi ini masih tahap Uji Coba gan).

Oke terimakasih jika anda ingin membeli materai 10.000 silahkan kunjungi kantor pos terdekat. Sekian dan terima kasih kembali.

Sumber : UU No. 10 Tahun 2020 tengah Bea Cukai
agusrezapratam4tien212700hansipjutek
hansipjutek dan 25 lainnya memberi reputasi
26
5.4K
90
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.