koruptor.1Avatar border
TS
koruptor.1
Bersiap! Kartu ATM Jadul Tanpa Chip Cuma Bisa Tarik Rp 5 Juta


Jakarta, CNBC Indonesia - Perbankan Indonesia akan segera memblokir ATM berbasis magnetic stripe yang masih digunakan para nasabah. Namun, ATM dengan magnetic stripe tetap bisa digunakan dengan batas tabungan maksimal Rp 5 juta.
Ketentuan ini telah tetuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
Dalam surat yang terbit pada 30 Desember 2015 itu disebutkan bahwa otoritas akan membatasi penggunaan kartu ATM magnetic stripe. Para nasabah yang belum mengganti ATM berbasis magnetic stripe diminta untuk segera melakukan penggantian. 


Untuk memberikan kesempatan agar industri dapat melakukan migrasi dengan baik, bank sentral tetap melakukan penyesuaian batas waktu implementasi standar nasional teknologi chip.

"Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet," tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (1/3/2021). 

Adapun batas waktu pelaksanaan kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip untuk seluruh kartu ATM atau debet dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 mendatang.
Agus Martowardojo, eks Gubernur BI kala itu berkomitmen untuk mempercepat migrasi kartu debit berbasis magnetic stripe ke teknologi chip. Komitmen tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan melepas jabatannya sebagai komando tertinggi bank sentral.
"Karena adanya kejadian-kejadian skimming dan lain-lain kita ingin dipercepat, dan ini yang kita sudah bicarakan dipercepat dari apa yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia," kata Agus pada 2018 silam. 


Apakah Kartu Berbasis Magnetic Stripe Bisa Digunakan?

Pertanyannya, apakah kartu ATM berbasis magnetic stripe bisa digunakan?
Dalam surat edaran disebutkan bahwa penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan terbatas pada kartu ATM atau debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu.
"Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp5.000.000,00 berdasarkan perjanjian antara penerbit dan nasabah," tulis BI.

Adapun kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya.

Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, namun paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.
Dengan demikian, maka mulai 1 Januari 2022 seluruh transaksi kartu ATM atau debet domestik wajib diproses dengan menggunakan standar nasional dan PIN online 6 digit kecuali untuk kartu yang masih diperbolehkan menggunakan magnetic stripe.
Khusus di luar negeri, transaksi kartu ATM atau debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentifikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut. 


https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ik-rp-5-juta/1
Diubah oleh koruptor.1 01-03-2021 10:19
ronny398
ronny398 memberi reputasi
1
826
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.