CMS830
TS
CMS830
Kronologi BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Dipenjara karena Pakai Uangnya
Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya
Kamis, 25 Februari 2021 | 06:36 WIB


KOMPAS.com - Kuasa hukum seorang makelar mobil
Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan melihat kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Kasus itu bermula ketika Bank Central Asia (BCA) salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta. Buntutnya, Ardi menjadi terdakwa dan mendekam di penjara.

Hendrix mengatakan, BCA melakukan setoran kliring yang nyasar ke rekening kliennya pada 17 Maret 2020.

Pengiriman uang itu dilakukan seorang back office BCA berinisial NK. Menurut Hendrix, NK mengaku salah menginput nomor rekening.

Dua angka paling belakang nomor rekening yang dimasukkan berbeda dengan yang seharusnya.

"Itu bukan alasan sih, mau beda di manapun kalau namanya beda, ya tetap keluarnya beda," ucap Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).

Disangka komisi penjualan mobil
Gara-gara kesalahan itu, transfer kliring dari BI sebanyak Rp 51 juta itu masuk ke rekening Ardi.

Baca juga: Kronologi Uang Nasabah BRI Raib, Tabungan Rp 13 Juta Tersisa Rp 500.000 Keesokan Harinya

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil mengira uang itu adalah komisi dari penjualan kendaraan roda empat yang dilakukannya.

Ardi sudah mengecek asal uang tersebut. Tetapi, ia tak menemukan identitas pengirim, hanya kliring BI.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya hanya kliring BI, akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," papar dia.

Sadar setelah 10 hari
Pada 27 Maret, sekitar 10 hari setelah uang itu ditransfer, BCA baru menyadari telah salah mengirim uang.

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

"Nah, begitu dicek masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," beber dia.

Kedua pegawai itu memberi tahu jika ada dana yang nyasar masuk ke rekening Ardi. Ardi pun baru mengetahui sumber dana Rp 51 juta yang diterimanya beberapa hari lalu.

Kedua pegawai itu meminta Ardi mengembalikan jumlah uang itu secara utuh.

Tetapi, karena dana itu sudah terpakai, Ardi meminta pengembalian dana dengan cara diangsur.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata dia.

Disomasi dua kali
Keesokan harinya, Ardi mendapat surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA juga mendatangi kediaman Ardi.

Intinya, BCA meminta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.

Ardi menyanggupi mengembalikan uang itu, tetapi dengan cara diangsur karena uang itu telah terpakai.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," kata dia.

Tetapi, Ardi kembali menerima surat somasi pada awal April 2020. BCA mendesak uang itu segera dikembalikan.

Hendrix menuturkan, Ardi berusaha meminta keringanan agar bisa dicicil.

Untuk menunjukan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya. Sehingga, ada dana mengendap kurang lebih Rp 10 juta.

Pada April hingga Agustus, Ardi tak mendapat konfirmasi apa pun dari BCA.

Namun, sebuah laporan polisi muncul dari pelapor NK pada akhir Agustus. Dalam laporan itu, NK melaporkan Ardi sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer.

Berusaha mengembalikan, tetapi ditolak

Ardi bukannya tak berusaha mengembalikan uang tersebut. Makelar mobil itu mencari uang sebesar Rp 51 juta untuk mengembalikan dana yang salah transfer itu.

Ardi membawa uang Rp 51 juta itu ke Kantor BCA. Tetapi, BCA justru tak menerimanya.


"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Hendrix menilai, jika ingin menyelesaikan kasus ini secara baik, BCA semestinya mempertemukan kliennya dan pelapor. Sehingga Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh BCA.


"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Ditetapkan sebagai tersangka
Pada Oktober 2020, Ardi dipanggil polisi sebagai saksi. Makelar mobil itu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020.

Ia disangka Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.

Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Awal mula dia (Ardi) mendapatkan salah transfer dan dikasih tahu agar mengembalikan, tapi ya begitu. Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," kata dia.

Pakai uang yang belum tentu haknya
Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.

"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.


Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Bank BCA.

Sesampainya di kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas setempat mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut.

Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.

Setibanya di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku pelapor NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.

Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.

Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke kanwil Bank BCA Darmo.

Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.

Kompas.com juga telah berupaya meminta kontak pimpinan KCP BCA Citraland. Namun, Zainuri enggan memberikan lantaran tidak berani.

"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland itu.

51JT buat masalah
viniestromanzieyuritien212700
tien212700 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
7.1K
164
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.