itutsanawlopAvatar border
TS
itutsanawlop
Mirip Kasus Kompol Yuni, Diduga Masih Banyak Oknum Polisi Terjerat Narkoba


Suara.com - Kasus narkoba yang menjerat bekas Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi seperti halnya fenomena gunung es, dan belum sepenuhnya muncul ke permukaan. Selain Yuni, diduga masih banyak kasus narkoba serupa yang melibatkan oknum anggota polisi.

Hal itu dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Ia meminta agar kepolian terus mendalami kasus Yuni, mulai dari kaitan Yuni kepada para mafia narkoba hingga bagaimana alur Yuni bisa masuk menjadi pemakai.

"Tapi sekali lagi kita harus melihat akar masalahnya. Saya agak khawatir ini cuma gunung es yang munculnya sedikit tetapi di bawahnya banyak. Karena kalau kita melihat mafia narkoba ini di antara yang paling brutal keberaniannya untuk memberi," kata Mardani dalam diskusi daring, Minggu (21/2/2021).

Dalam diskusi yang sama, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sependapat dengan Mardani.

Baca Juga:
Terungkap Sikap Asli Kompol Yuni sampai Disebut sebagai Kapolsek Tergokil

"Saya sependapat dengan Pak Mardani, ini pasti penampakan gunung es dan itu perlu mendasar, mengenai apa yang sebetulnya terjadi kok sampai kemudian sampai seperti itu," kata Agus.

Sementara itu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi yang sama, meyakini masih ada kasus narkoba serupa Yuni yang melibatkan anggota Korps Bhayangkara.

"Saya setuju bahwa itu sebenarnya hanya fenomena gunung es karena kasusnya banyak yang seperti itu," ucap Taufan.

https://www.suara.com/news/2021/02/2...jerat-narkoba?
db84x3
blablablo88
hantupuskom
hantupuskom dan 5 lainnya memberi reputasi
2
1.9K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.