koruptor.1Avatar border
TS
koruptor.1
Ini Daftar 13 Pedagang Aset Kripto Tercatat Resmi Bappebti!


Jakarta, CNBC Indonesia - Tingginya minat investasi masyarakat harus seiring dengan kehati-hatian dalam penempatan dana, salah satunya aset kripto seperti bitcoin. Jangan sampai salah menempatkan dana hingga akhirnya merugi, termasuk dalam memilih pedagang aset kripto.

Demi menghindari potensi itu, lahir Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

"Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama, Jumat (19/2).

Dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

Apalagi perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang, salah satunya yaitu bitcoin.

Sejak awal 2020, harga bitcoin telah menguat/meningkat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD 8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD 29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi USD 48.149.

"Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia," tandas Sidharta.
Perlu menjadi catatan, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya digunakan sebagai investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi.

Di sisi lain, masyarakat perlu memahami mekanisme dan risiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, termasuk harus menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi. Tidak kalah penting, masyarakat juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan tersebut adalah:

1. PT Cripto Indonesia Berkat,
2. Upbit Exchange Indonesia,
3. PT Tiga Inti Utama,
4. PT Indodax Nasional Indonesia,
5. PT Pintu Kemana Saja,
6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
7. PT Bursa Cripto Prima,
8. PT Luno Indonesia Ltd,
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
10. PT Indonesia Digital Exchange,
11. PT Cipta Coin Digital,
12. PT Triniti Investama Berkat, dan
13. PT Plutonext Digital Aset.

Bappebti memang sudah menetapkan aset digital ini sebagai subjek yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, yang diatur dalam Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.



https://www.cnbcindonesia.com/tech/2...resmi-bappebti
tepsuzot
tepsuzot memberi reputasi
1
1.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.