mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Penjelasan Pengamat Kenapa Anies Tak Diuntungkan Jika Pilkada Digelar 2024


MerahPutih.com - Anies Baswedan dinilai sangat tidak diuntungkan jika penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan serentak dengan Pileg dan Pilpres 2024 mendatang.

"Ketika Anies tak jadi gubernur lagi, maka dia akan dirugikan," ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin kepada MerahPutih.com, Kamis (11/2).

Gelaran pilkada 2024 mengacu pada Undang-undang (UU) Pilkada. Nah, jika hal itu tak ada perubahan, Anies dipastikan bakal mengganggur selama 2 tahun dari kursi Gubernur DKI. Mengingat jabatan Anies habis sampai dengan 2022. Selama kekosongan itu, jabatan Anies akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dari seorang PNS.

Ujang memperkirakan, elektabilitas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan terpengaruhi. Tak menuntut kemungkinan popularitasnya akan menurun.

Tapi, elektabilitas suami dari Fery Farhati ini bisa terjaga atau bahkan naik jika Anies langsung mendapatkan jabatan baru seusai selesai menduduki kepemimpinan di Jakarta. "Tapi Pilkada 2024 tetap berat bagi Anies. Berat karena tak berkuasa (di DKI) tadi," ungkap Ujang.

Ujang pun membandingkan nasib Anies dengan Jokowi dalam kontestasi Pemilu. Jokowi moncer menjadi Presiden karena kala itu posisi dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Di tengah jalan Jokowi maju dan menang. Karena Jokowi punya jabatan," jelasnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan Anies. Upaya Anies akan berat jika ia ingin menduduki kembali kursi Gubernur DKI atau menyalonkan diri jadi calon presiden (Capres), lantaran tidak ada lagi mesin pendongkrak popularitasnya atau tidak memiliki jabatan.

"Itu menjadi tantangan berat baginya. Harusnya punya posisi lain," terang Ujang.

Sedangkan, jika UU Pilkada direvisi dan digelar pada 2022 dan 2023 sosok Anies sangat diuntungkan. Anies dapat terpilih lagi sebagai orang nomor satu di Jakarta. Karena posisi dia adalah incumbent.

Bahkan, Pilkada 2022 dapat memuluskan Anies untuk maju dalam pertarungan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Dan itu bisa jadi jembatan untuk nyapres," tutup Ujang.

Seperti diketahui, saat ini DPR sedang mengkaji UU tentang penyelenggaraan Pilkada. Pembahasan itu digelar untuk memutuskan apakah Pilkada digelar serentak dangan pileg dan Pilres atau siklus 5 tahunan.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penyelenggaran Pilkada dilaksanakan secara serentak dengan Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2024 mendatang. Pasal 201 UU Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres dilaksanakan terakhir pada 2020.

Alasan DPR ingin menormalkan kembali jadwal pilkada serentak, antara lain melihat pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pileg 2019 yang mengakibatkan banyak korban dari kalangan penyelenggara pemilu. Lainnya lagi keamanan juga menjadi pertimbangan jadwal pilkada dinormalkan kembali menjadi siklus lima tahunan.


Sumber: Link
bgv.member
k1ndd4
d3m0litionlov3r
d3m0litionlov3r dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.2K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.