Sambelterasi052Avatar border
TS
Sambelterasi052
Apple Kembali Digugat Karena Melanggar Hak Paten Dari GTP, Apa Saja Itu ya?
Foto ilustrasi | irmi.com

Perusahaan teknologi raksasa Amerika Apple saat ini sedang menghadapi proses perjuangan hukum karena terdapat dugaan beberapa pelanggaran hak paten terkait dengan teknologi Face ID dan fitur kamera yang baru di luncurkan baru-baru ini.

Gugatan hukum hak paten ini diajukan terhadap perusahaan Apple oleh perusahaan Gesture Technology Partners (GTP) selaku pemegang hak paten yang menuding Apple menggunakan teknologi mereka pada sistem Face ID.

Gugatan tersebut diajukan ke kantor Pengadilan Distrik AS untuk ditindaklanjuti ke Distrik Barat Texas, dengan kasus perkara menuduh perusahaan Apple sengaja melanggar lima hak paten terkait kamera ponsel untuk Face ID.

Secara khusus hak paten ini sangat terkait dengan teknologi mutakhir yang dapat membantu pengguna dalam berinteraksi dengan ponsel pintar, termasuk juga untuk membuka kunci perangkat pintar atau smartphone, mengambil foto atau video, dan beberapa fungsi lainnya.

Foto ilustrasi Face ID | appleinsider.com

Perusahaan Gesture Technology Partners, yang didirikan oleh pengusaha yang bernama Dr. Timothy Pryor pada tahun 2013, yang juga merupakan satu-satunya penemu dan pemilik hak paten dari empat hak paten yang diadopsi Apple.

Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Amerika Serikat, pihak perusahaan GTP mengatakan bahwa pihak Apple telah didakwa dengan pasal hak paten AS 8194924 (Camera Based Sensing in Handheld), 7933431(Camera based sensing in handheld), dan 8878949 (Camera based interaction and instruction), dan 8553079 (More useful man machine interfaces and applications).

Menurut dari pengaduan GTP tersebut serangkaian penggunuaan sistem Apple yang melanggar hak kekayaan intelektual atau hak paten termasuk teknologi Face ID, stabilisasi gambar optik Smart HDR. Dan yang cukup menarik gugatan tersebut dirasa cukup aneh oleh pihak Apple, penggunaan sistem itu karena Apple dan Dr. Pryor pernah memiliki kemitraan dalam hal teknologi ini.

Foto logo depan perusahaan Apple | adarkweb.com

Raksasa teknologi Amerika Apple ini mengaku jika mereka sudah membeli hak paten dan teknologi dari Dr. Pryor di masa lalu, termasuk hak patennya portofolio untuk multi-touch pada tahun 2010. Hak paten tersebut menyatakan bahwa Dr. Pryor menjual patennya dan kemudian membantu Apple mengklaim sistem multi-touch.

Atas hak paten tersebut Dr. Pryor juga telah menghubungi pihak Apple mengenai permasalahan lisensi hak paten ini tentang kamera, dan Apple menanggapi apa yang disampaikan Dr. Pryor, tetapi Apple tidak tidak menghiraukan karena Apple merasa sudah membeli paten tersebut dan untuk alasan inilah GTP mengugat Apple tersebut dan menuduh Apple melanggar hak paten secara langsung dan sadar.

Apalagi sidang gugatan mendatang membutuhkan sidang pembacaan pembuktian dan sidang putusan bahwa Apple melanggar hak kekayaan intelektual atau tidak. Selain itu, Apple akan menggugat ulang GTP untuk semua kerugian dan biaya yang timbul karena dugaan pelanggaran, termasuk biaya-biaya material, pengacara dan biaya hukum lainnya.


Referensi: 1. Gizchina.com - APPLE IN COURT FOR ALLEGEDLY INFRINGING PATENTS RELATING TO FACE ID & CAMERA FEATURES

2. Patentlyapple.com - Apple has been sued by Gesture Technology Partners for Infringing four Key Camera Patents
Diubah oleh Sambelterasi052 08-02-2021 04:28
viqririatra
fc88
tien212700
tien212700 dan 24 lainnya memberi reputasi
25
5.7K
97
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Handphone & Tablet
Handphone & Tablet
icon
10.8KThread8.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.