jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Aniaya Pendeta Sampai Ompong, Luster Simanjuntak Dituntut 26 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting saat membacakan tuntutan di ruang cakra 6 PN Medan, Jumat (5/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Luster Simanjuntak Alias Kopen (36), terdakwa pelaku penganiayaan terhadap seorang pendeta, kini dituntut 26 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risnawati br Ginting, Jumat (5/2/2021).
JPU menilai, warga Kecamatan Medan Selayang ini, terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luster Simanjuntak Alias Kopen Alias Tim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3  bulan dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucao JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Luster yang dihadirkan ke persidangan secara daring, memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

"Mohon diringankan pak hakim saya menyesal," ucapnya.

Selanjutnya, hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda  putusan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perkara tersebut, bermula pada 04 Maret 2019 sekira pukul 03.15 WIB dini hari, saat itu saksi korban yakni Pdt. Erwin Sembiring, sedang melintas di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal dan melihat saksi Muhammad Syahputra Daulay sedang tergeletak di tengah jalan, sehingga mobil yang dikendarai Erwin tidak bisa lewat.

Lalu saksi Riza Wiranda yang merupakan teman Muhammad Syahputra Daulay sedang berlari menghampiri Erwin dan meminta tolong kepadanya.

"Lalu saksi korban memberhentikan mobilnya dan menanyakan apa yang terjadi, dan saksi Riza mengatakan mereka sedang dipukuli oleh terdakwa (Kopen) yang sedang mabuk," urai JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Namun kata JPU, terdakwa Kopen pun datang menghampiri Erwin, Syahputra  dan Riza, namun tiba-tiba terdakwa terjatuh dari sepeda motornya lalu  mengambil 1 buah batang besi yang panjangnya kurang lebih 60 sentimeter sambil menunjuk-nunjuk Erwin dan berkata “Polisi…Polisi…Polisi, Kau Polisi Kau…Kalau Gak ku teriaki maling kau” lalu terdakwa berulang kali meneriaki saksi korban dengan mengatakan “maling…maling”. 

"Lalu terdakwa mendekati saksi korban dan langsung memukul sebanyak 1 kali, lalu saksi korban mencoba menghindar lalu terdakwa mengejar saksi korban kembali dan memukul punggung saksi korban, memukul kaki 2 kali menggunakan besi tersebut. Lalu saksi korban mencoba mengahalau dan menangkis pukulan besi sehingga mengenai tangan kiri saksi korban," kata JPU.

Tidak sampai disitu, terdakwa Kopen juga meninju wajah Edwin dan mengenai mulutnya sehingga mengakibatkan dua gigi Edwin copot.

"Lalu saksi korban berteriak mengatakan “saya bukan Polisi..saya Pendeta..saya Pendeta” namun terdakwa tetap mengejar saksi korban dan saksi korban mencoba masuk ke dalam mobil. Namun terdakwa tetap memukul saksi korban dan mobil, kemudian saksi korban tancap gas meninggalkan terdakwa," urai JPU.

Atas kejadian tersebut lanjut JPU, Pdt. Erwin Sembiring pun merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.

"Bahwa berdasarkan Visum dijumpai luka robek pada bibir bawah mulut bagian dalam, 2 gigi seri bawah sebelah kiri terlepas, Luka lecet pada lengan kiri bagian dalam, Luka gores pada punggung belakang dan Luka lecet pada betis kiri bagian tengah," pungkas JPU.

sumber: https://medan.tribunnews.com/2021/02...njara?page=all

pipi kiri + pipi kanan = ompong emoticon-Traveller
54m5u4d183
meooong
PapinZ
PapinZ dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.