Update.BeritaAvatar border
TS
Update.Berita
Gunakan Kamar Kos Untuk Prostitusi, Pakai Istilah Doraenom, Nobita dan Shizuka


Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim membongkar praktik prostitusi yang beroperasi di indekos.

Kasus prostitusi tersebut terungkap setelah polisi menggerebek sebuat tempat kos di Kecamatan Kranggan, Mojokerto, Jawa Timur.

Seorang muncikari ditangkap dalam dalam penggerebekan tersebut.

Muncikari tersebut berinisial OS alias Om Kos.

Tak tanggung-tanggung, OS menyediakan 36 wanita di bawah umur di kamar kosnya.

OM Kos alias OS bahkan merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk reseller alias pemasaran.

Ia tawarkan jasa lendir tersebut melalui media sosial Facebook, nanti resellernya membuat akun Facebook palsu, kemudian bergabung di grup DFB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".

Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut wanita ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.

Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok.

Saat ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB.

Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke lelaki hidung belang.

Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.

Tersangka kemudian mengirim list harga. Sekali kencan ada yang bertarif Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.

Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama "Nobita, Doraemon dan Shizuka"

Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.

Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp 50 ribu per lima jam.

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.


Prostitusi di Jambi

Di Jambi, Tim Opsnal Polresta Jambi berhasil membongkar kegiatan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Kasus ini terbongkar dari razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Awalnya, polisi merazia hotel dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, termasuk identitas bahkan surat nikah yang sah.

Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) dari dalam kamar hotel.

Selain itu, pengunjung yang ada di dalam hotel tersebut merupakan bukan pasangan suami istri yang sah.

Melainkan pasangan yang dipesan melalui Michat.

"Ya. Semua ada 19 orang yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handreas melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).

Ia menuturkan semua orang yang ditangkap terdiri dari 8 orang wanita dan 11 orang pria.

Lebih jauh, enam perempuan dari yang ditangkap, diduga pekerja prostitusi online (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap ponsel enam orang pelaku dan menemukan diduga muncikari yang menjual wanita tersebut melalui aplikasi online MiChat.

Dari pemeriksaan itu, seorang perempuan berinisial DH (16) menawarkan temannya MW (16) di aplikasi MiChat.

Berdasarkan pengakuan DH, dirinya memasarkan teman wanitanya di aplikasi online MiChat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial MW.

Tarif yang ditawarkan mulai Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per satu kali berhubungan intim.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Handreas semua orang yang ditangkap hanya dilakukan pendataan dan pembinaan, karena tidak terbukti melakukan tindakan prostitusi online.

"Ya. Dari perempuan yang ditangkap ada 3 orang di bawah umur. Tapi kita lakukan pembinaan, karena tidak terbukti," kata Handreas menegaskan.


SUMUR:
Tribun
Junmai92
m4ntanqv
viniest
viniest dan 23 lainnya memberi reputasi
16
21.7K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.