Chikashi.MasudaAvatar border
TS
Chikashi.Masuda
Rekonstruksi Kasus Bansos: Tersangka Ngaku Habiskan Rp 50 Juta untuk Karaoke

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 16:40 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5356904/rekonstruksi-kasus-bansos-tersangka-ngaku-habiskan-rp-50-juta-untuk-karaoke disalin


Jakarta - 
Penyidik KPK melakukan rekonstruksi terbuka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona yang menyeret mantan Menteri Juliari Peter Batubara. Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka menghabiskan uang Rp 50 juta di tempat karaoke.
Pantauan detikcom, Senin (1/2/2021), di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dua tersangka, yakni Matheus Joko Santoso dan Harry Van Sidabuke, dihadirkan. Penyidik merekonstruksikan adegan di tempat karaoke pada adegan ke-17.
Dalam adegan itu, Matheus Joko dan Harry duduk di sofa yang digambarkan sebagai tempat karaoke RAIA. Penyidik merekonstruksi adegan penyerahan uang Rp 50 juta dari Harry ke Matheus Joko.



[table][tr][td]Baca juga:Rekonstruksi Kasus Bansos Corona, Duit Rp 150 Juta Disimpan di Dalam Gitar[/td]
[/tr]
[/table]
Namun, saat itu terjadi perdebatan, Harry mengaku bahwa Rp 50 juta bukan penyerahan uang. Tapi dihabiskan untuk berkaraoke oleh kedua tersangka.
"Saya nggak mungkin menyerahkan di bawah Rp 100 juta," kata Harry.
Adegan Matheus Joko dan Harry di tempat karaoke terjadi pada Oktober 2020. Hingga kini, rekonstruksi kasus korupsi bansos Corona masih berlangsung.

[table][tr][td]Baca juga:Terungkap Penyerahan Duit Ratusan Juta di Rekonstruksi Kasus Bansos Corona[/td]
[/tr]
[/table]
Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.
(fas/isa)



0
1.9K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.