Susu.BahenolAvatar border
TS
Susu.Bahenol
Video Viral Pelajar Bakar Masker dan Maki Tenaga Medis, Sebut Covid-19 Hoaks



Sebanyak dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenag amedis dan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial.

Masing-masing video itu berdurasi 29 detik. Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.

Pada video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker. Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan itu dikutip dari video yang beredar.

Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh.

Pada akhir video pertama, ia memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada.  Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang.

"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia.

Perempuan itu juga menantang sejumlah pihak yang tersinggung dengan videonya tersebut. Perempuan itu menegaskan, dirinya tinggal di Kota Kupang.

Ia menutup video kedua itu dengan umpatan dan cacian kepada pemerintah.

"Setop bodohi masyarakat miskin hanya mau kesenangan semata," katanya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah tim siber melakukan patroli di media sosial.

"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Pelaku berinisial GSDS (19), merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang.

Ia ditangkap di rumahnya, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (31/1/2021) malam. 

Kepada petugas, pelaku mengaku membuat enam video. 

"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.

Krisna menjelaskan, pelaku mengaku membuat video itu karena terinspirasi dari status WhatsApp temannya yang menjelaskan kondisi pasien Covid-19.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/202...9-hoaks?page=2



Apa akan dijadikan duta masker nasional ? emoticon-Shakehand2
scorpiolama
Junmai92
ridwan.aniu
ridwan.aniu dan 45 lainnya memberi reputasi
38
11.9K
240
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.