anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Sebut Suku Minang Tak Bisa jadi Presiden, Natalius Pigai Resmi Dipolisikan








Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif terkait kicauannya yang menyebut orang suku Minang tak bisa menjadi presiden.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga asal Minang bernama Aznil (48) dan didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). 

Laporan itu pun telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.

"Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, Alhamdulilah laporan sudah diterima Bareskrim, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," kata Aznil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

"Sengaja ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia. Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain selain suku Jawa adalah budak," ucap Aznil Tan.

Menurut Aznil, kicauan Natalius Pigai lewat akun Twitter, @NataliusPigai2 yang menyebut orang Minang tidak bisa menjadi presiden berpotensi memecah belah bangsa. Dia berharap laporan yang dilayangkannya itu dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI kita," katanya.

Sementara kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo menjelaskan bahwa Natalius Pigai patut diduga telah melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

"Jelas pada Twitter Natalius Pigai itu menyebut etnis Minang. Natalius Pigai harusnya belajar ibu kota aja pernah di Sumatera Barat masa tidak boleh orang-orang di Sumatera Barat menjadi presiden," jelas Bambang.

Lebih lanjut, Aznil menyebut pernyataan-pernyataan Natalius Pigai yang disoroti salah satunya ujaran yang berbunyi 'Supaya tirani mayoritas Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama dari luar Jawa. Natalius juga disebut melakukan ujaran kebencian dengan menyebut selain suku Jawa adalah budak. Dia menganggap bahwa pernyataan Natalius terkait tirani tersebut adalah berita bohong atau hoaks.


"Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua. Presiden Habibie bukan orang Jawa, wakil presiden banyak dari luar suku Jawa," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski menegaskan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius. Antaranya, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras. Kemudian Natalius juga dituduh melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, ketiga diduga melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," ujar Joko Priyomski.

Oleh karena itu, Joko meminta agar Polri bertindak sesuai motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi untuk segera menangkap Natalius Pigai. Saat mengadukan Natalius ke Bareskrim, pihaknya membawa barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot yang diambil dari YouTube dan berita di media online.

"Kami juga meminta polri bertindak secara 'presisi' sesuai dengan motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk segera menangkap Natalius Pigai," tutur Joko.

Sebelumnya dalam satu akun Youtube Macan Idealis, Natalius sempat mengkritik sistem politik di Indonesia, yang seakan mengharuskan presiden dan wakil presiden berasal dari Pulau Jawa. Dalam video itu, Natalius mempertanyakan status dari orang yang berasal dari luar Pulau Jawa di mata negara.

"Presiden satu daerah, satu pulau, wakil presiden satu pulau, terus sekarang yang berasal dari luar pulau itu apa? Babu gitu? Sampai kapan mau jadi babu?” tanya Natalius dalam video yang diunggah oleh kanal Youtube Macan Idealis. 

https://www.suara.com/news/2021/02/0...mi-dipolisikan

Masuk kandang pigay, mampus luw.

Diubah oleh anus.baswedan 02-02-2021 00:36
wanitatangguh93
Bgssusanto88
jerrystreamer1
jerrystreamer1 dan 8 lainnya memberi reputasi
7
5.6K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.