valkyr1
TS
valkyr1
AS Bilang Vaksin Sinovac Berbahaya, Polisi Gerak Cepat


jpnn.com, PONTIANAK - Diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin Sinovac, AS pria 30 tahun diamankan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar). AS mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber yang menemukan akun Facebook yang memposting komentar mengandung hoaks di grup komunitas masyarakat Pontianak Informasi (PI).

Pada Senin 25 Januari 2021, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan akun Facebook atas nama AS, yang menuliskan komentar mengandung muatan berita hoaks tentang pemberian vaksin COVID-19," ujar Juda, Rabu (27/1).



Dalam komentarnya AS mengatakan, "awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik pikirkan sejauh-jauhnya, lebih baik jangan, kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona".

Juda melanjutkan, menemukan postingan tersebut timnya langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun tersebut dan keberadaannya.

Di hari yang sama, pemegang akun Facebook tersebut langsung diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku saat mem-posting komentar hoaks dan satu lembar screen capture dari postingan akun Facebook milik pelaku.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dari Subdit Siber Polda Kalbar. Kami (Polda Kalbar) tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.

Pelaku dapat disangkakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

https://www.jpnn.com/news/as-bilang-...si-gerak-cepat

Sepertinya AS memang tidak pernah suka kalo indonesia memakai vaksin dari cina.. emoticon-Malu (S)

Mungkin AS bersikeras bahwa minum kencing onta sudah cukup untuk mengatasi corona.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 28-01-2021 02:18
alfidangerwillywangJunmai92
Junmai92 dan 61 lainnya memberi reputasi
52
19.5K
250
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.