dewaagni
TS
dewaagni
'Sekolah negeri cenderung gagal terapkan kebhinekaan'
Wajib jilbab bagi siswi non-Muslim di Padang: 'Sekolah negeri cenderung gagal terapkan kebhinekaan'

26 Januari 2021



SUMBER GAMBAR,EPA

Keterangan gambar,

(Foto ilustrasi) Catatan Setara Instutute sepanjang tahun 2016-2018 ada tujuh kasus pemaksaan pelajar beragama Kristen mengenakan jilbab. Peristiwa ini berlokasi di SMP dan SMA Negeri di Provinsi Riau, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Kementerian Pendidikan diminta menjadikan persoalan di SMK Negeri 2 Padang sebagai momentum untuk membersihkan praktik-praktik intoleransi di sektor pendidikan.

LSM Setara Institute menyebut pemaksaan murid beragama lain mengenakan jilbab di sekolah negeri sudah berlangsung lama dan terjadi di berbagai daerah dengan alasan 'tradisi' atau 'kearifan lokal'. Padahal, dengan dalih apapun, tindakan intoleransi tidak bisa dibenarkan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menegaskan pemerintah "tidak akan mentolerir" guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi. Lalu apa yang harus dilakukan pemerintah?

Sunda Wiwitan: Pembangunan makam dilarang karena 'khawatir musyrik', masyarakat adat keluhkan 'diskriminasi di rumah sendiri'

Upacara doa umat Hindu di Bantul dihentikan paksa, wakil bupati: 'Ini masalah komunikasi saja, jangan dibesar-besarkan seolah-olah kasus intoleransi'

Wawancara eksklusif: Presiden Jokowi menjawab tujuh kritik, dari korupsi hingga intoleransi

"Kalau saya (memaksakan) memakai jilbab bagi anak saya, saya membohongi identitas anak saya. Di mana hak asasi agama saya? Ini kan sekolah negeri."

Itulah perkataan Elianu Hia kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini. Dalam pembicaraan Kamis (21/01) lalu itu, Elianu mempertanyakan kebijakan sekolah mewajibkan seluruh siswi mengenakan jilbab.

Pertemuan tersebut adalah puncak dari rangkaian pemanggilan pihak sekolah terhadap putri Elianu, Jeni Cahyani Hia, selama dua pekan. Jeni dipanggil berkali-kali oleh guru karena tak memakai jilbab saat sekolah tatap muka dimulai 11 Januari 2021.

"Hampir tiap hari anak saya dipanggil karena nggak pakai jilbab, jawaban anak saya karena dia non-muslim," tuturnya kepada wartawan Agus Embun di Padang yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Setelah bolak-balik dipanggil guru, Jeni diberi waktu seminggu untuk mengambil keputusan apakah masih tetap pada pendiriannya atau tidak.

Jeni, kata Elianu, tetap tak mau mengenakan jilbab.

Itu mengapa, ia dipanggil secara lisan untuk menghadap Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini.

"Bukan kemauan saya (datang) ke sana, saya dipanggil secara lisan lewat anak saya," ujarnya.



SUMBER GAMBAR,ANTARA

Keterangan gambar,

Kewajiban menggunakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang sudah ada sejak Wali Kota Padang Fauzi Bahar menjabat pada tahun 2005 yang setiap tahun diperbarui.

Pada pertemuan singkat itu, antara Elianu dan pihak sekolah tidak terjadi kesepakatan. Karenanya ia harus menandatangani surat pernyataan yang isinya 'bersedia melanjutkan masalah tersebut sembari menunggu keputusan dari pejabat yang lebih berwenang'.

"Saya tidak ada tujuan lain. Saya tulus, kalau saya paksa dia, nggak mau dia," imbuhnya.

Sejak kapan ada aturan wajib jilbab di Padang?

Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, mengaku tidak tahu persoalan yang dialami Jeni setelah ramai di media sosial.

Ia juga tak tahu adanya pertemuan antara Elianu Hia dengan Zakri Zaini lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi kepada pihak orang tua.

"Tidak ada surat panggilan anak kami Jeni, makanya kami tidak tahu ada permasalahan di sekolah," imbuh Rusmadi.

Rusmadi beralasan baru mengetahui masalah Jeni setelah wali kelas Jeni mengatakan ada satu anaknya yang tidak mau pakai kerudung. Di situ, ia sempat berpesan kepada wali kelas maupun Zakri Zaini agar tidak memaksa siswi Kelas X tersebut memakai jilbab.

"Tidak ada kami sampaikan paksa dia pakai kerudung. Kalau dia mau pakai kerudung silakan, kalau tidak jangan dipaksa. Selaku kepala sekolah saya menyampaikan permohonan maaf."

Jumlah murid beragama selain Islam di SMK Negeri 2 Padang, mencapai 46 orang. Mayoritas para siswi, klaimnya, sukarela mengenakan kerudung tanpa paksaan demi menyesuaikan diri dengan murid lain juga mengikuti tradisi di Kota Padang.

Dia juga berkata, kewajiban menggunakan jilbab sudah ada sejak Wali Kota Padang Fauzi Bahar menjabat pada tahun 2005 yang setiap tahun diperbarui.

Salah satu poin dalam Instruksi Wali Kota Padang No.451.442/BINSOS-iii/2005 itu tertulis mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri Padang.

Kendati nomenklaturnya ditujukan kepada siswi Muslim, nyatanya murid beragama lain juga memakai jilbab.



SUMBER GAMBAR,ANTARA

Keterangan gambar,

Peneliti di Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan kebijakan diskriminatif seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang merupakan potret mayoritanisme.

Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, berkata aturan itu dibuat untuk menjaga perempuan dan mengembalikan budaya Minang sehingga tak perlu dicabut.

"Kalau tidak suka dengan aturan sekolah ya, tinggal cari sekolah lain saja. Toh itu semangatnya bukan paksaan buat non-muslim. Kita melindungi generasi sendiri," imbuhnya seperti dilansir Detik.com.

Dinas Pendidikan: evaluasi seluruh aturan serupa di seluruh sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, mengatakan telah menurunkan tim investigasi ke SMK Negeri 2 Padang dan berupaya mendatangi orangtua siswi Jeni Cahyani Hia.

Yang pasti, katanya, tidak ada aturan di Pemprov Sumatera Barat yang mewajibkan murid beragama selain Islam mengenakan jilbab. Kalaupun ada, itu merupakan kebijakan internal sekolah.

Karena itu Dinas Pendidikan bakal mengevaluasi seluruh aturan serupa untuk dikaji ulang dan direvisi.

Sementara khusus untuk peraturan di SMK Negeri 2 akan diminta segera diubah jika tidak memiliki dasar yang kuat.

"Tidak ada aturan yang mengatur (wajib memakai jilbab) dan tidak ada pemaksaan."

"Akan kita buat edaran lagi ke bawah suruh cek semua apakah aturan ini akan memunculkan hal yang sama. Kasus ini kita ambil hikmahnya."

Dinas juga menjamin Jeni Cahyani Hia akan tetap bersekolah di SMK Negeri 2 Padang, kata Adib.



SUMBER GAMBAR,AGUS EMBUN

Keterangan gambar,

Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, mengklaim mayoritas para siswi sukarela mengenakan kerudung tanpa paksaan demi menyesuaikan diri dengan murid lain juga mengikuti tradisi di Kota Padang.

Seperti apa praktik intoleransi di sekolah?

Peneliti di Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan kebijakan diskriminatif seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang merupakan potret mayoritanisme, yakni kelompok mayoritas kerap memaksakan nilai-nilanya menjadi standar bagi aturan hidup bersama.

"Itu masalah di kita," ujar Halili Hasan kepada BBC News Indonesia.

Di sektor pendidikan, sikap atau praktik intoleransi seperti ini sudah berlangsung lama dan terjadi di berbagai daerah serta tidak hanya menyasar agama Kristen.

Ia mencontohkan kasus di Bali pada tahun 2014, murid beragama Islam dilarang memakai jilbab di sekolah negeri. Kemudian pada 2016 di Yogyakarta, siswa baru wajib memakai jilbab ketika Masa Orientasi Siswa (MOS) berlangsung.

Lalu di Semarang, Jawa Tengah, seorang murid penghayat kepercayaan tidak diluluskan oleh sekolah lantaran tidak ada nilai mata pelajaran agama Islam.

"Jadi tidak ada spesifik daerah tertentu tapi kecenderungan sekolah negeri gagal menjadikan toleransi dan kebhinekaan diterapkan kepada siswanya."

"Padahal sekolah negeri harus menjadi etalase bagi Pancasila, kebijakannya harus kondusif untuk kemajuan toleransi. Tapi faktanya tidak."

Catatannya sepanjang tahun 2016-2018 ada tujuh kasus pemaksaan pelajar beragama Kristen mengenakan jilbab. Peristiwa ini berlokasi di SMP dan SMA Negeri di Provinsi Riau, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Perilaku intoleransi lain, sambung Halili, tidak hanya mewujud dalam bentuk aturan tapi juga 'ekspresi guru' seperti yang terjadi di SMA Negeri 58 Jakarta. Seorang guru mengajak murid-muridnya memilih Ketua OSIS yang seagama.

"Ada semacam pemaksaan kehendak dari orang dewasa terhadap siswa terkait identigas keagamaan."



SUMBER GAMBAR,AGUS EMBUN

Keterangan gambar,

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, mengatakan telah menurunkan tim investigasi ke SMK Negeri 2 Padang dan berupaya mendatangi orangtua siswi Jeni Cahyani Hia.

Mengapa aturan diskriminatif masih terjadi?

Persoalan semacam ini, lanjutnya, terjadi sejak era Reformasi ketika berbagai macam ekspresi keagamaan terbuka lebar setelah bertahun-tahun ditekan Orde Baru.

Kebebasan itu pun sejalan dengan munculnya konservatisme agama.

"Ketika Orde Baru hancur, harapan bagi keterbukaan besar, maka aspirasi yang terbuka itu menjadi makin ekspresif termasuk dalam bentuk intoleransi terutama dari kelompok mayoritas."

Sayangnya, kata Halili, perlakuan diskriminatif dan intoleransi yang terjadi di sekolah negeri dibiarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas nama 'tradisi' atau 'kearifan lokal'.

Pengawasan oleh Dinas maupun Kemendikbud hanya sebatas administratif semisal penyiapan kegiatan belajar mengajar. Tapi tidak pernah sekali pun menyentuh aspek 'tata kelola kebhinekaan' di sekolah.

"Ya selama ini ada pembiaran. Kita tahu ada masalah karena tersebar di media sosial."

'Momentum membereskan praktik intoleransi di sekolah negeri'

Baginya, kasus di SMK Negeri 2 Padang harus menjadi momentum bagi Kemendikbud untuk membereskan persoalan intoleransi di sekolah negeri.

Caranya adalah dengan mengevaluasi ulang kapasitas pendidik dalam hal pengetahuan tentang toleransi. Jika dirasa masih kurang maka kementerian harus meningkatkan kemampuan para guru di bidang tersebut.

Sehingga tidak melulu fokus pada peningkatan secara akademik atau metode pengajaran.

"Di sekolah negeri harus ditingkatkan kapasitas perspektif dan keberpihakan pada pluralism kehbinekaan karena Indonesia bukan negara agama. Sehingga kapasitas guru harus ditingkatkan."



SUMBER GAMBAR,ANTARA

Keterangan gambar,

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan sekolah tidak boleh membuat aturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian agama tertentu sebagai seragam sekolah.

Seperti apa respons Menteri Pendidikan?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Barat untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi penyelenggara sekolah yang melanggar aturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Pasalnya sekolah tidak boleh membuat aturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian agama tertentu sebagai seragam sekolah.

Menurut Nadiem, hal itu merupakan bentuk intoleransi.

"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ujar Nadiem.

"Saya minta pemda memberi sanksi yang tegas, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depan."

Sebagai tindak lanjut Kemendikbud, lanjut Nadiem, akan membuat Surat Edaran dan membuka hotline pengaduan mengenai praktik intoleransi agar kejadian serupa tak terulang.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55806826

Mendingan hapus aja pelajaran agama di sekolah
jims.bon007setiapmenitbukan.bomat
bukan.bomat dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.4K
42
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.