kafir.as.leaderAvatar border
TS
kafir.as.leader
Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UHO Disidang

Pengadilan Negeri Kendari hari ini, Senin (25/1/2021) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dokter.

Terdakwa adalah dokter di salah satu rumah sakit Kota Kendari, yang diketahui juga terdakwa sebagai anggota Polri dan memiliki jenjang pendidikan Strata 3 (S3).

Terdakwa melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel pada 30 Agustus 2020 lalu sekira pukul 09:40 Wita dengan menggunakan modus penandatangan absensi atau daftar hadir.

Ketika sedang di dalam kamar hotel, Korban meminta izin pulang setelah menyodorkan daftar hadir, namun terdakwa sudah merencanakan aksi bejatnya. Alhasil terdakwa memulai dengan mencium pipi korban, sontak saja korban merespon dan berdiri meminta pulang.

Tak ingin aksinya sia-sia, terdakwa langsung menaiki tubuh korban dengan sambil memegang payudara dan meraba-raba sekitarnya serta mengisapnya, karena kelelahan untuk melawan korban pasrah dengan keadaaan waktu itu.

Korban merupakan salah satu mahasiswi Universitas Haluoleo Fakultas Kedokteran yang sedang magang atau PPL di salah satu rumah sakit bersama terdakwa. Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban merasa trauma, sulit tidur bahkan mengalami gangguan psikis.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan bahwa terdapat luka memar pada paha serta luka lecet bagian payudara dan tangan.

Jaksa Penuntut Umum, Malino Pranduk, SH., MH membenarkan kejadian tersebut dengan adanya kasus persidangan yang dijalani oleh terdakwa.

Namun untuk keterangan dan juga informasi menyoal kasus pelecehan seksual ini, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan sebelum terdakwa divonis hukuman.

“Saat ini, kami sedang menjalankan sidang kedua pemeriksaan saksi dan saksi ahli, saya belum bisa memberikan penjelasan detailnya,” ungkapnya, Senin (25/01/2021).

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kendari, Kelik, SH., MH menjelaskan, sesuai keterangan korban dan surat dakwaan menyebutkan bahwa korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim, namun korban tidak mau lantas meronta. Akhirnya korban dicium dan diremas payudaranya hingga lecet.

“Korban meronta, hingga terdakwa memegang payudaranya dan melakukan itu,” jelasnya.

Selain itu, tambah Kelik, terdakwa dokter itu juga merupakan dosen pembimbing mahasiswa Kedokteran.

“Korban ini adalah mahasiswi terdakwa, selaku dosen pembimbing," tuturnya.

Akibat aksi bejatnya dokter selaku terdakwa dikenakan sanksi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHPidana.

Di sisi lain, terdakwa telah menjalankan masa tahanan di Rutan Polda Sultra mulai tanggal 31 Agustus 2020 – 20 September 2020. Selanjutnya perpanjangan penahanan dari tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021. (B)

https://telisik.id/news/oknum-dokter...i-uho-disidang

Diubah oleh kafir.as.leader 25-01-2021 22:18
Sadhunter
Sadhunter memberi reputasi
-1
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.