kudo212Avatar border
TS
kudo212
China Izinkan Penjaga Pantai Menenggelamkan Kapal Asing di Laut Natuna Utara


PIKIRAN RAKYAT – Keinginan China untuk menguasai wilayah Laut Natuna Utara semakin kuat dan tidak bisa dianggap remeh.

Pemerintah China bahkan telah melakukan berbagai cara untuk memperkuat haknya dalam menguasai wilayah tersebut.

Salah satu aksi yang dilakukan pemerintah China adalah membuat peraturan yang memungkinkan negara tersebut membongkar bangunan negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Al Jazeera, China bahkan membuat Undang-Undang yang untuk pertama kalinya secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing.

Tentu Undang-Undang tersebut membuat perseteruan di Laut Natuna Utara semakin memanas.

Diketahui, China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut Natuna Utara.

China bahkan telah mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain.

Bahkan pihak penjaga pantai tega menenggelamkan kapal-kapal yang memasuki wiilayah yang telah diklaim China.

Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif China, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu.

Berdasarkan draf susunan kata dalam RUU yang diterbitkan sebelumnya, penjaga pantai diperbolehkan menggunakan ‘semua cara yang diperlukan’ untuk menghentikan ancaman dari kapal asing yang berani menjarah di wilayah China.

RUU tersebut menetapkan keadaan di mana berbagai jenis senjata baik genggam, kapal atau udara dapat digunakan.

Tak sampai disitu saja, RUU yang diteken pemerintah China tersebut memungkinkan penjaga pantai untuk menghancurkan bangunan negara lain yang berdiri di atas terumbu karang yang telah diklaim China.

Penjaga pantai juga diperbolehkan memeriksa kapal asing yang masuk di perairan yang diklaim China.

Selain itu, penjaga pantai juga diberdayakan untuk membuat zona eksklusi sementara sesuai dengan kebutuhan untuk menghentikan kapal dan personel lain yang masuk.


Meski masyarakat dunia merasa khawatir dengan RUU baru tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying justru mengatakan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.

Pasal pertama RUU tersebut menjelaskan bahwa undang-undang penjaga pantai bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

Diketahui undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa lembaga penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.

Bahkan biro tersebut menjadi cabang kekuatan militer yang tepat, setelah biro yang berada di bawah komando Polisi Berenjata Rakyat.

Aturan ini dapat memperumit hubungan China dengan Amerika Serikat, yang telah mempertahankan aliansi strategis dengan beberapa negara Asia-Pasifi, termasuk Jepang, Filipina, Vietnam, dan Indonesia, yang juga memiliki klaim atas perairan di Laut Natuna Utara.

Christian Le Miere, seorang analis diplomasi maritim mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut sukses mengejutkan AS yang telah memiliki kebebasan navigasi di perairan tersebut.

“Penjaga pantai China sudah melakukan sebagian besar tugas berat dalam pemaksaan maritim, jadi ada baiknya memeriksa undang-undang baru yang baru saja disahkan,” ujar Christian.

Sementara itu, pengadilan internasional Den Haag telah membatalkan klaim sembilan garis putus China, yang menegaskan kendali sebagian besar Laut Natuna Utara.***


sumur

menlen bikin UU biar bisa nembakin Bakamla pas patroli di laut natuna utara
dia jual kita borong bro emoticon-Smilie
gta007
nowbitool
pradanto17
pradanto17 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.