46.166.167.16.Avatar border
TS
46.166.167.16.
Gugatan Adiyanto Dikabulkan, Antam Harus Bayar 43 Kg Emas



Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengabulkan gugatan seorang warga terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Kali ini, Antam dihukum membayar kerugian Rp 27.250.397.000 atau 43 kg emas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, warga Surabaya yang menggugat Antam adalah Adiyanto Wiranata. Nomor gugatannya 910/Pdt.G/2019/PN Sby dan diajukan pada Selasa, 10 September 2019. Sedangkan pembacaan putusan dilakukan pada Rabu, 1 April 2020.

"Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 27,250,397,000," berikut keterangan SIPP di website PN Surabaya seperti dikutip detikcom, Selasa (19/1/2021).

Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya juga menghukum Antam membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar yakni Rp 108 miliar.

"Dan kerugian immateriil sebesar Rp 108.000.000.000 kepada penggugat," jelasnya.

Terpisah, Rendi Johanis Rompas selaku pengacara Adiyanto Wiranata membenarkan mengenai putusan tersebut. Ia membenarkan bahwa perkara kliennya terjadi pada 2019 dan diputus pada 2020.

"Iya, perkaranya 2019. Putusannya 2020," terang Rendi saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2021).

Rendi menjelaskan, usai putusan tersebut, Antam sempat banding. Namun banding tersebut menguatkan putusan PN Surabaya. Saat ini status perkara masih di tingkat kasasi.

"Bandingnya menguatkan putusan PN. Sekarang proses kasasi," terang Rendi.

Terlepas dari itu, pada Senin (18/1) diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Budi Said menjadi korban penipuan kasus jual beli 1,1 ton emas. Di kasus itu, tiga pegawai PT Antam dijatuhi hukuman penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Surabaya yang dikutip detikcom, Senin (18/1). Ketiga pejabat Antam itu adalah Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto serta Ahmad Purwanto.


SUMBER




=========================================



Antam Harus Bayar 43 Kg Emas ke Adiyanto, Begini Kronologi Kasusnya





Warga Surabaya Adiyanto Wiranata (65) memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Alhasil, Antam harus membayar 43 kg emas atau sekitar Rp 27 miliar.

Lalu bagaimana kronologi gugatan tersebut? Rendi Johanis Rompas, pengacara Adiyanto menuturkan, kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Saat itu kliennya ingin membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar. Namun usai uang ditransfer, emas itu tak kunjung dikirim.

"Uang tersebut ditujukan untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram," tutur Rendi kepada detikcom, Selasa (19/1/2021).

"Setelah membayar (transfer ke rekening resmi Antam) terus klien saya mendapatkan faktur pembelian tapi barangnya tidak dikirim-kirim," imbuh Rendi.

Meski begitu, terang Rendi, kliennya tetap mencoba mengkonfirmasi emas yang dibelinya. Namun tetap sama tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan akhirnya membawanya ke ranah hukum.

"Setelah membayar (transfer ke rekening resmi Antam) terus klien saya mendapatkan faktur pembelian tapi barangnya tidak dikirim-kirim," imbuh Rendi.

Meski begitu, terang Rendi, kliennya tetap mencoba mengkonfirmasi emas yang dibelinya. Namun tetap sama tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan akhirnya membawanya ke ranah hukum.

Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya juga menghukum Antam membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar yakni Rp 108 miliar.

"Dan kerugian immateriil sebesar Rp 108.000.000.000 kepada penggugat," jelasnya.


SUMBER






MUKE GILE ANTAM.... BISA BANGKRUT LU emoticon-Leh Uga


SETELAH 1,1 TON EMAS, SEKARANG KENA LAGI 43 KG

emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
Diubah oleh 46.166.167.16. 19-01-2021 14:02
anggrekbulan
Cebong.Kadrun
pradanto17
pradanto17 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4.6K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.