andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
PPATK Kembali Bekukan 92 Rekening FPI Pada 18 Januari 2021

ilustrasi



PPATK Kembali Bekukan 92 Rekening FPI pada 18 Januari 2021


Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membekukan 92 rekening yang terafiliasi dengan rekening Front Pembela Islam (FPI).

"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara, untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (18/1/2021).

Dian mengatakan, sampai saat ini PPATK masih melakukan proses analisis dan pemeriksaan yang hasilnya nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni pihak kepolisian.

"Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah- mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kepolisian. Sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," jelasnya.

Kemudian terkait pembekuan sementara, Dian menjelaslan bila pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan dengan merujuk proses pemblokiran berdasarkan keterkaitan transaksi.



"Sesuai UU kita bekerja secara independen dalam menegakan peraturan. Proses pemblokiran dilakukan dengan melihat keterkaitan transaksi. Suatu transaksi dianggap mencurigakan kalau ada informasi dari pihak manapun terkait dugaan pelanggaran hukum," jelasnya.

Sekedar informasi jika pada Minggu (17/1/2021) PPATK juga telah membekukan sebanyak 89 rekening FPI maupun yang terafiliasi.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan, pembekuan sementara atas rekening FPI dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Masih berproses," tutur Natsir saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (6/1/2021).

Menurut Natsir, penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.

"Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya," jelas dia.



Telusuri Transaksi FPI

Natsir menegaskan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.

Kini, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang," Natsir menandaskan.

------


Sumber gambar: detik

Bohir siapa bohir emoticon-Bingung
Diubah oleh andika.1stravel 18-01-2021 14:54
limdarmawan
baikl
trimusketeers
trimusketeers dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.9K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.