coloridosAvatar border
TS
coloridos
UU KPK Direvisi, Ane Ikut Beropini


Selamat malam agan dan sista pengamat berita sekalian. Polemik di Negeri ini seakan tidak ada habis-habisnya. Sudahlah jatuh tertimpa tangga pula, masalah yang satu belum usai sudah menuai masalah baru. Saat mendengar kata revisi, ane jadi teringat masa kuliah dulu, tahu sendiri yang namanya tugas akhir pasti tidak jauh-jauh dari kata revisi atas permintaan dosen. Biasanya revisi tugas akhir bertujuan agar ada perbaikan atau peningkatan dari versi sebelumnya dalam hal ini tugas akhir kuliah. Ane bisa terima karena kalau tidak ada revisi justru terasa aneh kalau ada sesuatu yang cacat dari tugas akhir tapi malah dibiarkan. Intinya adalah revisi bertujuan agar diperoleh suatu karya atau hak cipta yang sesuai kebutuhan dan meminimalisir kekurangan yang ada pada versi sebelumnya.



Baru-baru ini kita dihadapkan pada penggunaan kata 'revisi' terhadap Undang Undang KPK. Menurut ane pribadi Undang-Undang KPK saat sebelum direvisi juga sudah baik-baik saja, tidak merugikan apalagi melanggar Undang-Undang yang berlaku. Kecuali ada oknum tertentu sih yang gerah dengan UU KPK yang berlaku saat itu emoticon-Ngakak (S). Jadi bagi ane, Undang Undang yang sudah bagus dan sudah disepakati bersama mengapa harus diubah-ubah lagi ke versi terbaru? Tidak ada kecacatan dalam Undang Undang KPK sebelumnya, Justru yang menjadi kecacatan adalah sikap terburu-buru DPR dalam mengesahkan revisi UU KPK.



Mengapa terkesan terburu-buru? Ada apa dibalik revisi ini? Apakah ada kepentingan oknum dibaliknya? Entahlah ane bukanlah seorang yang ahli di bidang politik dan hukum. Ane hanyalah pengamat berita yang hanya menyikapi datangnya berita sambil memilah milah mana yang sesuai fakta dan mana yang hoaks. Hingga pakar Hukum Tata Negara juga menanyakan hal tentang revisi UU KPK yang terkesan buru-buru.



Terkesan buru-buru, lalu ada lagi kejanggalan lain dimana Ketua KPK tidak dilibatkan. Why not?
Ada apa ini? Bukankah yang dibahas revisi UU KPK? Tapi Ketua KPK kok tidak dilibatkan. Hal ini berbanding lurus dengan pernyataan ketua KPK Bapak Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Hari Jumat tanggal 13 September kemarin.

Quote:



Tuh kan, kelihatan kejanggalannya kan? Ketika yang direvisi UU KPK tapi pihak dari KPK tidak ikut dilibatkan itu sama saja dengan bikin tugas akhir tentang Ilmu Pertanian tapi yang dibahas Ilmu Perikanan kan ga nyambung? emoticon-Cape d... (S).

Jika ingin merevisi UU KPK bukankah sebaiknya mengundang dari pihak KPK agar hasil revisi UU KPK bisa mencapai kesepakatan bersama, bukan sepihak. Bagaimana mungkin DPR begitu tergesa-gesa dalam merevisi UU KPK yang selama ini baik-baik saja.



Kejanggalan berikutnya yang ane dapati dari berita daring adalah Revisi UU KPK yang awalnya tidak diproritaskan tapi malah menjadi prioritas. Ada apa ini? Revisi UU KPK awalnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun demikian, revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019. Seharusnya, DPR memasukkan suatu perencanaan rancangan UU ke Prolegnas Prioritas terlebih dahulu sebelum membahasnya. Hal inilah yang disoroti sebagai menyalahi aturan dan cacat formil. Padahal aturannya sudah tertuang dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan


Quote:


Namun yang terjadi adalah DPR seolah-olah mengabaikan prosedur tersebut dan tetap memaksa menjalankan revisi Undang-Undang tersebut di akhir masa jabatan. Hal inilah yang menjadi kejanggalan dalam proses revisi UU KPK yang menurut ane sendirijuga menyalahi aturan. Bagaimana mungkin mengesahkan Revisi Undang-Undang KPK namun mengabaikan aturan Undang-Undang yang telah mengatur Rancangan Undang-Undang tersebut? Lihat kembali Pasal 45 di atas.




Maka tidak heran revisi UU KPK menuai penolakan publik. Tapi DPR tetap memaksakan untuk mengesahkan revisi UU KPK tersebut. Pada tanggal 27 November 2015 Badan legislatif DPR dan Menkumham Yasonna Laoly menyetujui Revisi UU KPK menjadi prioritas. Namun wacana itu sempat meredup hingga akhirnya disahkan menjadi inisiatif DPR pada tanggal 5 September 2019 lalu. Coba kita bayangkan, bagaimana mungkin DPR sebagai wakil Rakyat tapi tidak mendengar suara rakyat yang bahkan menolak revisi UU KPK secara nyata? Ditolakpun DPR tetap mengesahkan revisi UU KPK tersebut, bukan?



Terakhir dari ane, semoga saja ada perubahan ke arah yang lebih baik dari DPR dan KPK dalam hal terkait revisi UU KPK yang lebih adil lagi dan melibatkan kedua belah pihak yang seharusnya dihadirkan dalam rencana revisi UU KPK agar tercapai kesepakatan bersama andaikata UU KPK memang perlu direvisi. DPR adalah wakil rakyat yang seharusnya mendengar aspirasi rakyat semoga untuk kasus ini menemui jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak, Amiin.
abram945
harnoor38
utilisima
utilisima dan 20 lainnya memberi reputasi
21
166.6K
103
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.