nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Kalah Praperadilan, Kubu Rizieq Shihab Sebut Kriminalisasi Acara Maulid Nabi


JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab, dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021) kemarin.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyoal Pasal 160 KUHP terkait dugaan ajakan atau penghasutan yang disangkakan kepolisian terhadap kliennya.
Padahal berdasarkan keterangan saksi, hadirnya masyarakat di Petamburan karena diundang atau merasa dihasut.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha menegaskan bahwa tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad adalah peristiwa tahunan. Tapi dalam kasus ini, justru dipersepsi sebagai tindak kejahatan.
"Jika iya tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan," ucap Kamil Pasha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).
Berkenaan dengan perlakuan yang dinilai bentuk kriminalisasi ini, tim hukum Rizieq Shihab tegaskan bakal melakukan apapun upaya perlawanan hukum terhadapnya.
"Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS," tegas dia.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).


emoticon-Hammer2

Adaaa aja alasannya, Bang Rhoma aja yang katanya ahli Maulid Nabi gak bisa datang jadi saksi.....
lonelylontong
realhoax
tien212700
tien212700 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
4.5K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.