GemaindAvatar border
TS
Gemaind
Komnas HAM: Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat di Kasus FPI


Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengemukakan tidak ada pelanggaran HAM Berat terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan toll, kilometer 49, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020. Yang terjadi adalah pelanggaran HAM biasa atau unlawful killing terhadap empat laskar. Sementara dua lainnya meninggal karena baku tembak dengan aparat kepolisian.

“Sebagaimana sinyalemen di luar, banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers (Konpers) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Konpers dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD bersama enam anggota Komnas HAM lainnya. Konpres dilakukan usai Komnas HAM menyerahkan laporan hasil penyelidikan ke Presiden Jokowi.

Damanik menyebut sebuah kejadian dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika ditemukan indikator atau kriteria tertentu. Misalnya ada suatu desain operasi, ada suatu perintah yang terstruktur dan terkomando. Kemudian ada indikator repetisi atau pengulangan kejadian, dan sebagainya.

“Itu tidak kita temukan. Karena itu, kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan, tetapi bukan pelanggaran HAM Berat,” jelas Damanik.

Dia menyebut atas peristiwa yang terjadi, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi untuk pelaku di sidang ke peradilan pidana umum. Perbuatan yang mereka lakukan adalah unlawful killing dengan pengadilan umum menentukan tingkat hukuman kepada pelaku.

“Komnas tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya. Kemudian peradilan bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut,” tutur Damanik.

Dia menyebut Presiden Jokowi sangat mengapresiasi kerja Komnas HAM. Presiden, lanjut Damanik akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM.

“Dalam berbagai kesempatan, masih banyak orang yang mengatakan wah ini akan mengundang perhatian internasional. Saya bilang tidak karena publik perlu tahu Komnas HAM adalah juga anggota dari global alliance of human rights institution. Jadi aliansi global Komnas HAM seluruh dunia. Komnas HAM diberi akreditasi A. Karena itu, kami yakin dan percaya kesimpulan hasil penyelidikan kami, rekomendasi kami, juga internasional akan memberikan kepercayaan karena tidak mungkin suatu lembaga yang mereka berikan akreditasi A kemudian hasil pekerjaannya justru mereka ragukan,” tutup Damanik.

Sebagaimana diketahui, tanggal 7 Desember 2020 lalu, enam laskar FPI tewas di jalan toll, kilometer 49, Karawang, Jawa Barat. Mereka terlibat baku-tembak dengan aparat kepolisian yang melakukan pengawasan atau pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab.


Komnas HAM: Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat di Kasus FPI

Payah nih Komnas HAM. Kagak berat gimana coba. Buktikan dulu dong kalau bukan pelanggaran HAM berat.

Masak 6 mujahid terbunuh di jalan tol kok kagak pelanggaran HAM berat. Mujahid -mujahidah itu harusnya syahid di jalan Allah SWT, bukan terbunuh di jalan tol.

Apalagi mereka bertugas mulia dalam rangka mengawal IB HRS sebagai pemimpin tertinggi umat Islam. Mereka adalah pahlawan revolusi yang sebenarnya dalam melakukan revolusi akhlak.

Komnas HAM semakin masuk angin. Jauh lebih bagus kinerjanya ketika masih dipegang oleh Bapak Natalius Pigai.
imogenist
tien212700
mr.robot77
mr.robot77 dan 6 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.