• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • 10 Perubahan KTP Di Setiap Masa, Terakhir Jadi Ladang Korupsi, Agan Punya yang Mana?

hvzalfAvatar border
TS
hvzalf 
10 Perubahan KTP Di Setiap Masa, Terakhir Jadi Ladang Korupsi, Agan Punya yang Mana?


Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan sebuah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti diri bahwa seseorang tersebut benar penduduk asli dari negara Republik Indonesia. Hukum memiliki kartu ini adalah wajib. Masyarakat Indonesia baru bisa membuat kartu tanda penduduk jika sudah berusia 17 tahun. Dulu, sebelum E-KTP diluncurkan masa kadaluarsa sebuah KTP hanya 5 tahun saja. Dan biasanya masa berakhir kartu tersebut disesuaikan dengan bulan dan tanggal si pemiliki kartu. Namun, di zaman modern saat ini kartu identitas satu ini memiliki masa berakhir seumur hidup. Hal itu dikarenakan penggunaan sistem elektronik yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) pada tahun 2009.

KTP elektronik ini mulanya diuji coba terlebih dahulu di empat kota sebagai percontohan nasional yaitu Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar. Selang dua tahun kemudian tepatnya di bulan Februari 2011, Kemendagri secara resmi melaksanakan program tersebut ke seluruh kota dan provinsi yang ada di Indonesia. Dan hingga sekarang pemakaian KTP elektronik masih digunakan karena dianggap sesuai dengan perkembangan zaman. Apalagi sistem yang digunakan adalah data terpadu, jadi bisa meminimalisir pemalsuan data. Walau memang hingga sekarang permasalahan dalam proses E-KTP ini masih ada. Pembuatan KTP elektronik ini sebenarnya cukup mudah, karena hanya melalukan proses perekaman wajah.



gambar

Mengapa KTP sangat penting dimiliki karena di dalamnya tersimpan informasi tentang identitas diri seseorang yakni meliputi Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status, golongan darah, alamat lengkap pemegang KTP (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan), pekerjaan, pas foto, tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP, tanda tangan pemegang KTP, nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya semuanya tertulis rapi di dalam KTP tersebut.

Jika saat ini pembuatan KTP sudah sangat canggih, lalu seperti apa kartu tanda penduduk di zaman dulu sebelum adanya E-KTP dan bagaimana evolusi perubahannya?

1. KTP masa penjajahan Belanda



gambar

Dulu, saat Indonesia masih dijajah oleh negeri kincir angin, ternyata kartu identitas sudah ada. Namun, namanya belum Kartu Tanda Penduduk melainkan sertifikat kependudukan atau juga sertifikat tempat tinggal. Dalam bahasa Belanda disebut verklaring van ingezetenschap. Untuk memiliki sertifikat ini harus membayar biaya sebesar 1,5 gulden. Kartu tersebut akan dicetak pada sebuah kertas berukuran 10×15 cm. Adapun orang yang berhak mengeluarkan sertifikat tersebut adalah Hoofd van plaatselijk atau kepala pemerintahan wilayah Hindia Belanda.

2. KTP masa penjajahan Jepang



gambar

Saat Jepang menjajah Indonesia, kartu identitas pun berubah. Mereka membuat KTP baru untuk masyarakat. KTP di zaman penjajahan Jepang ini, disebut juga dengan KTP propaganda. Hal ini dikarenakan di bagian belakang KTP tersebut terdapat sebuah pernyataan secara tidak langsung yang menyatakan si pemegang kartu setia terhadap kepemimpinan Jepang di Nusantara. Untuk memiliki KTP ini dikenakan biaya administrasi sebesar 50 gulden atau sekitar Rp 324.000 saat ini.

3. KTP awal kemerdekaan



gambar

Ketika masa awal kemerdekaan di tahun 1945, sertifikat kependudukan yang dimiliki warga dari masa penjajahan Jepang diganti menjadi Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Surat identitas masa kemerdekaan ini dibuat dengan kertas. Untuk penulisannya menggunakan dua cara yakni diketik dan tulisan tangan yang ditulis oleh petugasnya. Kartu ini digunakan dari tahun 1945-1977. Pada periode tersebut banyak perubahan yang dilakukan. Setiap wilayah memiliki desain yang berbeda-beda. Barulah di tahun 1976, kartu identitas ini diambil alih oleh Kepala Registrasi Penduduk untuk diseragamkan.

4. KTP tahun 1967-1970



gambar

Di tahun 1967, KTP mengalami sedikit perubahan. Untuk masa berlakunya 3 tahun. Adapun orang yang berhak menandatangani KTP tersebut ialah Kepala Urusan Pendaftaran Penduduk.

5. KTP tahun 1970-1977



gambar

Di tahun 1970, KTP tidak hanya berupa kertas saja, melainkan juga sudah dilengkapi dengan hardcover. KTP tersebut berisi 3 halaman yang sejajar. Mungkin bentuknya seperti buku nikah saat ini.

6. KTP tahun 1977-2002



gambar

Pada masa tahun ini, desain KTP berubah drastis. Jika sebelumnya bentuknya lebar dan panjang. Maka di periode tahun 1977-2002 sudah seperti saat ini yakni berbentuk kartu. Dalam KTP tersebut desain bagian depannya terdapat logo kabupaten, pas foto yang ditempel, kolom tanda tangan atau sidik jari dilengkapi dengan nomor serial khusus, serta verifikasi pengesahannya. Kemudian pada bagian belakang terdapat data identitas penduduk dan pejabat camat sebagai penandatangan KTP.

7. KTP tahun 2002-2004



gambar

Memasuki era milenium, desain KTP tak banyak berubah, hanya ada pada bagian identitasnya saja yakni kertas yang digunakan berwarna kuning. Karena itu kenapa KTP tersebut dijuluki dengan KTP Kuning. Adapun untuk pemilik KTP wilayah DKI Jakarta ditandatangani oleh lurah, sedangkan selain DKI Jakarta masih tetap ditandatangani oleh pejabat camat. Ada yang pernah punya KTP ini?

8. KTP darurat Aceh



[URL=https://mobile.[twitter=aceh]1132287811531431936[/twitter]]gambar [/URL]

Ketika Indonesia berada dalam darurat militer pada tahun 2003, provinsi Aceh memiliki KTP khusus yang jauh berbeda dari daerah lainnya. KTP darurat ini memiliki desain berwarna merah putih dan terdapat lambang Garuda. Pengesahan KTP ini pun harus ditanda tangani oleh camat, Komandan Rayon Militer juga Kepala Sektor Kepolisian. Namun, KTP darurat tersebut berakhir ketika ketegangan dan konflik di Aceh berakhir.

9. KTP tahun 2004-2010



gambar

Pada periode ini, desain KTP nya sudah sama untuk semua provinsi. Kartu ini pun dapat digunakan untuk seluruh Indonesia. KTP ini dicetak berbahan dasar plastik, foto identitas pemiliknya pun langsung dicetak menempel di KTP tersebut.

10. KTP tahun 2011 hingga sekarang



gambar

Pada tahun 2011, KTP sudah berubah drastis. Karena sudah menggunakan tekhnologi sebagai pendukung pembuatannya. Ya kita sering menyebutnya dengan elektronik KTP (e-KTP). Prosedur pembuatannya pun begitu ketat, karena untuk memiliki e-KTP harus melakukan perekaman identitas yakni dengan cara melalukan scanning wajah pada alat yang telah disediakan. Selain itu, pemilik KTP ini harus melalukan tanda tangan elektronik dengan alat yang juga telah dipersiapkan.

Nah, itulah perubahan kartu penduduk dari masa ke masa yang pernah dimiliki Indonesia. Kira-kira GanSis punya KTP versi mana nih?

Sumber :

12
Junmai92
raliakbarrr
provocator3301
provocator3301 dan 56 lainnya memberi reputasi
57
11.7K
293
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.